Intisari Berita:
- Kemenag Kabupaten Mojokerto memanggil dan membina Kepala KUA Mojoanyar, Baharudin, menyusul video viral adu argumen dengan fotografer saat akad nikah.
- Insiden bermula dari miskomunikasi teknis pengambilan gambar atau sudut foto (angle) pada pernikahan Rizal Nurkolis dan Zumnatus Sa’diyah di Desa Gayaman.
- Kepala Kemenag Mojokerto Muttakin menegaskan pemanggilan ini sebagai evaluasi pelayanan publik agar prosesi sakral berjalan tertib dan tanpa gesekan di lapangan.
MOJOKERTO, Jatimmandiri.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat memanggil dan memberikan pembinaan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, Baharudin. Pemanggilan ini merupakan buntut dari rekaman video viral yang memperlihatkan adu argumen antara sang penghulu dengan seorang fotografer saat prosesi akad nikah berlangsung pada Sabtu (10/10/2026).
Ketegangan tersebut terjadi di tengah rangkaian pernikahan pasangan pengantin Rizal Nurkolis dan Zumnatus Sa’diyah, warga Dusun Gayaman, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Video adu mulut itu pun menuai sorotan luas warganet setelah tersebar di berbagai platform media sosial.
Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, membenarkan kejadian viral tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/10/2026) pagi.
“Kami tidak memungkiri memang itu terjadi di KUA Kecamatan Mojoanyar,” ungkap Muttakin.
Duduk Perkara: Terpicu Miskomunikasi Angle Foto Saat Akad
Muttakin memaparkan bahwa pihaknya langsung meminta klarifikasi resmi dari Baharudin guna menggali fakta kronologis secara utuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gesekan tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman teknis penataan dokumentasi selama jalannya ijab kabul.
“Setelah kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, ada miskomunikasi antara fotografer dengan penghulu. Terkait dengan tata cara teknis pengambilan gambar pada saat kegiatan akad nikah,” jelasnya.
Muttakin merinci, Baharudin selaku penghulu sebenarnya telah menunggu beberapa saat di meja akad sebelum prosesi dilanjutkan. Namun di saat bersamaan, muncul permintaan khusus dari pihak fotografer dan mempelai untuk memotret dari sudut tertentu (angle).
Perbedaan ritme kerja dan pemahaman teknis di ruang akad tersebut membuat situasi memanas hingga memicu adu argumen yang berujung viral.
“Kepala KUA sudah menunggu sesaat, kemudian dari pihak fotografer dan pihak pengantin ada request tertentu ambil angle dan lain sebagainya. Mungkin di situlah saling ketidaksepahaman dari pihak penghulu dengan fotografer sehingga muncul video yang viral,” beber Muttakin.
Langkah Pembinaan dan Evaluasi Pelayanan Nikah
Merespons insiden yang menyita perhatian publik tersebut, Kemenag Kabupaten Mojokerto langsung mengambil langkah pembinaan etika dan standar operasional pelayanan terhadap Baharudin. Langkah administratif ini dimaksudkan agar aparatur pencatat nikah dapat mengedepankan pendekatan persuasif dalam situasi apa pun.
Kemenag menekankan bahwa keharmonisan antara petugas pencatat nikah, vendor dokumentasi, serta pihak keluarga pengantin sangat mutlak demi menjaga kekhidmatan momen sakral pernikahan.
Evaluasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama di seluruh jajaran KUA se-Kabupaten Mojokerto agar koordinasi di lapangan berjalan mulus dan kejadian serupa tidak terulang kembali.












