Tangerang Selatan, Jatimmandiri.id— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam praktik tersebut, LPG 3 kg bersubsidi diduga dipindahkan isinya ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas pemindahan LPG bersubsidi tersebut. Petugas kemudian mendatangi dua lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita 910 tabung LPG berbagai ukuran.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
LPG Subsidi Dipindahkan ke Tabung Nonsubsidi
Irhamni menjelaskan, tersangka mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi dari sejumlah warung, toko kelontong, dan pangkalan.
LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam prosesnya, untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg dibutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, satu tabung LPG 50 kg membutuhkan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg.
Praktik tersebut menyebabkan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dialihkan untuk kepentingan lain.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta.
Polri Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan Subsidi
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan agar program subsidi pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran dan diterima masyarakat yang memang berhak.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.












