Beijing, Jatim Mandiri
Risiko keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong BPOM memperkuat pengawasan keamanan pangan dengan aturan teknis yang telah disiapkan. BPOM mengalokasikan Rp509 miliar pada 2027 untuk mengawasi keamanan pangan MBG, mulai bahan baku hingga distribusi dan penyajian.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mekanisme pengawasan MBG telah dituangkan dalam buku dan tata laksana. Menurut dia, seluruh ketentuan tersebut kini siap memasuki tahap pelaksanaan untuk memastikan keamanan pangan dalam program MBG.
“Mekanisme pengawasannya sudah ada kok bahkan sudah dalam bentuk buku, tata laksana dan semuanya sudah ada semua. Tinggal eksekusinya karena kami sudah terbitkan buku,” kata Taruna kepada Antara di Beijing, Minggu (20/9).
Dari total anggaran Rp509 miliar, sekitar Rp115,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan preventif. Kemudian Rp27,5 miliar digunakan untuk penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, sedangkan Rp366 miliar untuk kegiatan surveilans.
Taruna mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Pengawasan mencakup bahan mentah, tata kelola, distribusi, penyajian, serta mitigasi ketika ditemukan persoalan keamanan pangan.
“Filosofi Badan POM, bukan pangan kalau tidak aman. Jadi kalau ada keracunan itu bukan pangan! Makanya kita harus awasi supaya itu jadi pangan, jangan sampai terjadi keracunan! Simpelnya begitu,” ujarnya.
Ia menyebut MBG merupakan program prioritas pemerintah yang membutuhkan dukungan pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya memenuhi aspek keamanan pangan.
“Dan memang Presiden ngambil keputusan itu karena memang kebutuhan negara kita, jadi programnya sangat bagus, penting untuk didukung, untuk pelaksanaan pendukungan itulah maka butuh diawasi,” ungkap Taruna.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BPOM memiliki peran dalam pengawasan keamanan pangan MBG. Pengawasan meliputi keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi, penyajian hingga mitigasi masalah.
Kegiatan preventif mencakup pendampingan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), edukasi keamanan pangan, pencegahan berbasis kajian dan penguatan kapasitas unit pelaksana teknis BPOM.
Sementara penelusuran dan tindak lanjut perbaikan dilakukan melalui investigasi insiden, penelusuran rantai pasok, tindakan koreksi dan pengawasan setelah temuan.
Adapun surveilans dilakukan melalui pengambilan serta pengujian sampel MBG. Langkah tersebut ditujukan untuk memperoleh data mengenai kesesuaian pangan dengan standar keamanan yang berlaku.
Penguatan pengawasan menjadi penting di tengah laporan dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah. JPPI mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak 2025 hingga Agustus 2026. (ant/ibn)












