
Jakarta, Jatimmandiri.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Hingga saat ini, Polri tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun peraturan baru yang secara khusus mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan ban motor gundul.
Yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang sejak lama mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan untuk menjamin keselamatan berkendara.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Artinya, ketentuan tersebut bukan aturan baru dan tidak hanya berlaku bagi kendaraan dengan ban gundul. Sanksi diberikan kepada kendaraan yang secara umum tidak memenuhi standar teknis dan kelayakan jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa pendekatan yang terus dikedepankan adalah langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk memastikan ban masih memiliki alur yang baik dan segera menggantinya apabila sudah aus atau gundul. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selain mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan, Korlantas Polri juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
Setiap informasi terkait aturan lalu lintas sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri maupun sumber resmi pemerintah agar tidak mudah terpengaruh kabar yang menyesatkan atau ikut menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya” sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran hoaks di ruang digital.












