Jakarta, Jatimmandiri.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam, Tito mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah diberikan retret, pembekalan awal, sistem keuangan yang lebih transparan, serta pembinaan secara berkelanjutan. Bahkan, para kepala daerah juga pernah dikumpulkan oleh Bapak Presiden di Sentul. Namun, kasus seperti ini masih saja terjadi,” ujar Tito.
Menurut Tito, upaya pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun pemerintah, tetapi juga pada komitmen dan integritas pribadi setiap kepala daerah.
“Semua kembali kepada integritas masing-masing. Saya berharap dengan adanya OTT ini, termasuk yang terjadi di Lombok Barat, menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar selalu mawas diri, melakukan introspeksi, dan tidak melakukan pelanggaran, terlebih tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin pagi.
Setelah diamankan, Lalu Ahmad Zaini sempat menjalani penahanan sementara di rumah dinasnya sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta komitmen seluruh penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.












