BeritaJatim

Tambang Galian C Desa Wilangan Nganjuk Dilaporkan Ke Polda Jatim

×

Tambang Galian C Desa Wilangan Nganjuk Dilaporkan Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Area sawah produktif digunakan untuk menambang galian C
Example 468x60

NGANJUK – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bersama Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Dugaan tersebut telah dikonsultasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan serta dampak aktivitas pertambangan yang dinilai semakin parah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Koordinator KHYI Malang, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi resmi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah melakukan konsultasi resmi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim. Terkait adanya aktivitas tambang galian C di Desa Wilangan yang dikelola oleh pihak berinisial Toha, hingga saat ini belum memiliki Izin Operasional (OP) dari Dinas ESDM. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Jumat (17/7/2026).

Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan warga karena menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan desa maupun keselamatan pengguna jalan.

Warga Desa Wilangan mengaku jalan menjadi rusak, berdebu, serta sering terhambat oleh aktivitas kendaraan pengangkut material tambang.

“Kami sangat terganggu. Jalan desa berlubang dan penuh debu karena truk-truk urug yang lewat terus-menerus. Bahkan sering kali jalan terhalang saat pengambilan muatan, membuat kami dan pengendara lain kesulitan melintas dan sangat berbahaya,” ungkap Warni (45), salah seorang warga Desa Wilangan sekaligus pengguna jalan.

Saat ini, komunitas bersama tim kuasa hukum masih melengkapi berbagai bukti dugaan pelanggaran untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tambang tersebut demi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Bupati Marhaen Djumadi Hadiri Pengukuhan Dekopinda Nganjuk, Ajak Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan

“Banyak tambang bermasalah leluasa beroperasi tanpa pengendalian memadai, yang sangat membahayakan swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu. Wartawan Jatimmandiri.id mencoba menghubungi pihak berinisial Toha, namun tak berhasil alias terblokir. Bahkan ketika disambangi ke kediaman yang bersangkutan, rumahnya tampak tidak berpenghuni. (isk/ibn)

 

 

Example 300250
Penulis: IskandarEditor: ibn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *