BeritaJatim

Kasus Pembunuhan Terungkap, Pelaku Ditangkap Pasca 10 Hari Temuan Jenazah

×

Kasus Pembunuhan Terungkap, Pelaku Ditangkap Pasca 10 Hari Temuan Jenazah

Sebarkan artikel ini
Kepolisian memberikan keterangan di hadapan wartawan di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026)
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Adalah pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

AN bahkan mengakui telah membunuh korban sekaligus membawa kabur sepeda motor miliknya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan adanya penemuan jasad seorang pria di lahan kosong di Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. “Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi AN untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari,” jelas AKBP Rico dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota pada Jumat (17/7/2026).

Menurut hasil pemeriksaan, selama perjalanan korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.

Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata. Lokasi tersebut diketahui kerap digunakan keduanya untuk membuat siaran langsung (live) di TikTok.

“Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Ini dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan,” tambahnya.

Baca Juga  Festival Literasi Lamongan Pusta Raya 2026 Resmi Digelar, Perkuat Budaya Membaca di Era AI

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sejauh sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.

“Sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di kawasan depan SPBU Klakah.

Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban,” terangnya.
Polisi akhirnya mengamankan AN pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa sebagai saksi, AN mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah merek Quicksilver, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta satu helm NHK warna merah.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (yf/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *