HukrimJatim

Dua Jambret Spesialis Emak-Emak Menuju Pasar Ditangkap, Beraksi di Tulungagung, Blitar, dan Kediri Meta Deskripsi:

×

Dua Jambret Spesialis Emak-Emak Menuju Pasar Ditangkap, Beraksi di Tulungagung, Blitar, dan Kediri Meta Deskripsi:

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung menangkap dua pelaku jambret spesialis emak-emak dan pedagang sayur. Komplotan asal Malang diduga beraksi di 27 lokasi di Tulungagung, Blitar, dan Kediri hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Example 468x60

Tulungagung, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama emak-emak dan pedagang sayur yang beraktivitas pada dini hari.

Dua pelaku asal Kabupaten Malang ditangkap setelah diduga melakukan aksi kejahatan di puluhan lokasi di Tulungagung, Blitar, hingga Kediri.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

Dua Pelaku Ditangkap di Malang

Kedua tersangka masing-masing berinisial AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, dan AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut AKP Andi Wiranata Tamba, penangkapan berawal dari serangkaian laporan masyarakat mengenai maraknya aksi penjambretan di wilayah Tulungagung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Tersangka AAG lebih dahulu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kromengan pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap AA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang, beberapa jam kemudian.

Sasar Pedagang Sayur dan Emak-Emak Saat Dini Hari

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memiliki modus operandi yang menyasar perempuan, terutama pedagang sayur yang berangkat ke pasar pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

Saat kondisi jalan masih sepi, pelaku memepet kendaraan korban menggunakan sepeda motor Honda Stylo. Mereka kemudian merampas tas korban dengan menarik paksa atau memotong tali tas menggunakan gunting ketika kendaraan sama-sama melaju.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Satu Korban Meninggal Dunia

Aksi komplotan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga menelan korban jiwa.

Baca Juga  Khofifah Dorong Pengembangan Salak Madu Wonoagung

Salah satu korbannya adalah Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.

Korban yang berprofesi sebagai pedagang sayur terjatuh dari sepeda motornya usai menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Desa Gamping. Meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

Diduga Beraksi di 27 Lokasi

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi penjambretan di 20 lokasi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Campurdarat, Sumbergempol, Rejotangan, Ngunut, hingga wilayah Kota Tulungagung. Namun, hingga saat ini baru 11 korban yang melaporkan kasusnya secara resmi kepada kepolisian.

Selain di Tulungagung, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Blitar serta empat lokasi di wilayah hukum Polres Kediri.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan, di antaranya:

  • Dua unit sepeda motor Honda Stylo.
  • Dua buah helm.
  • Tas milik korban.
  • Sisa tali tas yang telah dipotong.
  • Rekaman kamera pengawas (CCTV).
  • Kartu identitas milik korban.
  • Sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf d juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *