JatimPendidikan

Kepala SMKN 1 Doko Bantah Terlibat Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam, Tegaskan Patuh Aturan

×

Kepala SMKN 1 Doko Bantah Terlibat Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam, Tegaskan Patuh Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala SMKN 1 Doko Blitar membantah sekolah terlibat dalam dugaan pengondisian pembelian seragam. Sekolah menegaskan telah mematuhi aturan Dinas Pendidikan Jawa Timur yang melarang penjualan seragam oleh koperasi sekolah.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Doko, Kabupaten Blitar, Hari Prastowo, membantah tegas tudingan bahwa pihak sekolah terlibat dalam dugaan pengondisian pembelian seragam bagi peserta didik baru.

Menurut Hari, seluruh kebijakan sekolah telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan pengondisian pembelian seragam yang sempat menjadi sorotan publik bukan merupakan kebijakan resmi sekolah maupun bagian dari manajemen SMKN 1 Doko.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami tegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah terlibat ataupun mengondisikan pembelian seragam sekolah. Informasi yang beredar tersebut berada di luar kebijakan dan sepengetahuan sekolah,” ujar Hari Prastowo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Sekolah Klaim Sudah Sosialisasikan Larangan Penjualan Seragam

Hari menjelaskan, pihak sekolah telah melakukan berbagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan orang tua maupun peserta didik.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah memasang pengumuman resmi di sejumlah titik strategis di lingkungan sekolah. Pengumuman tersebut berisi informasi bahwa koperasi sekolah tidak melayani penjualan seragam maupun bahan kain seragam.

Langkah tersebut, kata Hari, merupakan bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/4849/101.1/2023 yang melarang koperasi sekolah menjual seragam.

“Kami sudah memasang pengumuman resmi yang menegaskan bahwa Koperasi SMKN 1 Doko tidak menjual seragam maupun bahan kain seragam. Sekolah berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan sekolah untuk menawarkan paket seragam.

Dugaan Berawal dari Informasi di Grup WhatsApp

Sebelumnya, dugaan pengondisian pembelian seragam di SMKN 1 Doko mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku menerima informasi mengenai pembelian paket seragam tertentu.

Baca Juga  Viral Bupati Blora Tetap Dampingi Anak Wisuda Sambil Ikuti Presentasi IDEA Jateng 2026, Kisah Gus Arief Jadi Sorotan

Informasi tersebut diduga disampaikan oleh salah satu oknum komite sekolah melalui grup percakapan WhatsApp sehingga menimbulkan anggapan bahwa pembelian paket seragam menjadi kewajiban bagi seluruh siswa baru.

Kondisi tersebut memicu keluhan dari sebagian wali murid karena dinilai menambah beban biaya pendidikan pada awal tahun ajaran.

Harga Paket Seragam Dinilai Cukup Tinggi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, paket seragam yang ditawarkan memiliki nilai yang relatif tinggi.

Untuk siswa laki-laki, paket seragam disebut mencapai sekitar Rp1.885.000, sedangkan paket seragam siswa perempuan sekitar Rp2.070.000.

Besaran biaya tersebut dinilai cukup memberatkan sebagian orang tua. Mereka menilai pembelian secara mandiri di konveksi maupun pelaku UMKM lokal di Kabupaten Blitar dapat menjadi alternatif dengan harga yang lebih terjangkau sesuai kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Aturan Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menjual Seragam

Persoalan penjualan seragam di lingkungan sekolah telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah secara kelembagaan tidak diperkenankan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Regulasi tersebut juga memberikan kebebasan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli seragam di toko, konveksi, maupun penyedia lain sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi, tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Dengan ketentuan tersebut, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua sehingga sekolah diharapkan hanya berperan dalam memberikan ketentuan mengenai model, warna, maupun atribut yang digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *