lamongan, Jatimmandiri.id – Sebanyak 3.040 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Senin (13/7) dengan menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.
Seluruh Temuan Berasal dari Kecamatan Pucuk
Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan 3.040 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pucuk. Sementara itu, di Kecamatan Mantup, Kembangbahu, dan Sukodadi tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang ditemukan bukan merupakan rokok tanpa pita cukai, melainkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dalam operasi ini, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk pelanggaran, seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini merupakan rokok yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai peruntukannya,” jelas Ahmad Edwin Anedi.
Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan.
Selain menindak pelanggaran, kegiatan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan konsumen serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pemerintah berharap pengawasan secara berkala dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai yang berlaku.












