Hukrim

Diduga Tipu Pasangan hingga Rugikan Rp92,9 Juta, Perempuan di Mojokerto Jadi Tersangka

×

Diduga Tipu Pasangan hingga Rugikan Rp92,9 Juta, Perempuan di Mojokerto Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran tersangka sebelumnya juga dikenal sebagai pihak yang terlibat dalam perkara kekerasan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan seorang perempuan berinisial M alias S (35), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp92,9 juta.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran tersangka sebelumnya juga dikenal sebagai pihak yang terlibat dalam perkara kekerasan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, polisi menegaskan bahwa perkara yang kini ditangani merupakan kasus yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Berawal dari Perkenalan di TikTok

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan korban, alat bukti, serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Penyidik melakukan penanganan berdasarkan laporan polisi, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan para saksi. Setelah seluruh unsur terpenuhi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Aldhino, Rabu (15/7/2026).

Penyelidikan mengungkap, korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial TikTok pada April 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Di tengah kedekatan tersebut, tersangka menawarkan kerja sama membuka usaha salon kecantikan sebagai bekal menjalani kehidupan bersama.

Korban Dijanjikan Rumah untuk Usaha Salon

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku telah menemukan rumah di Jalan Kampus Nomor 69, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang akan dibeli sebagai lokasi usaha salon.

Korban bahkan diperlihatkan kwitansi yang disebut sebagai bukti pembayaran rumah tersebut.

Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap untuk pembayaran uang muka rumah sekaligus modal usaha. Total dana yang dikirim mencapai Rp92.900.000.

Belakangan diketahui rumah yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Penyidik menduga rumah tersebut hanya dijadikan alat untuk meyakinkan korban agar terus mengirimkan uang.

Baca Juga  Identitas Mayat Pria yang Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto Terungkap, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Modus Bangun Kepercayaan Korban

Menurut AKP Aldhino, modus yang digunakan tersangka adalah membangun kepercayaan melalui hubungan pribadi, kemudian menawarkan investasi atau usaha bersama.

Korban diyakinkan dengan dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi pembelian rumah.

“Modus yang digunakan tersangka adalah membangun kepercayaan korban melalui hubungan pribadi, kemudian menawarkan investasi atau usaha bersama. Korban diyakinkan dengan dokumen-dokumen yang seolah-olah menunjukkan transaksi pembelian rumah,” jelasnya.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekening koran milik korban.
  • Telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
  • Empat lembar kwitansi yang diduga dipakai untuk memperkuat rangkaian dugaan penipuan.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap permintaan transfer uang, meski berasal dari orang yang memiliki hubungan dekat.

“Apabila ada permintaan transfer uang dengan alasan investasi, pembelian aset, atau usaha bersama, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dan legalitasnya agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan,” tegas AKP Aldhino.

Tidak Berkaitan dengan Perkara Sebelumnya

Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini merupakan perkara yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang sebelumnya telah diputus pengadilan.

Meski demikian, nama tersangka sempat menjadi perhatian publik karena pernah muncul dalam persidangan perkara yang melibatkan seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS, yang telah divonis empat tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat mengklaim dirinya sebagai korban love scamming.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *