Jakarta, Jatimmandiri.id – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum internasional.
Bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Polri berhasil melaksanakan pertukaran buronan sebagai bagian dari kerja sama memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dalam mekanisme timbal balik tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang sebelumnya bersembunyi di Indonesia.
Sebagai balasannya, Kepolisian RRT menyerahkan seorang buron warga negara Indonesia (WNI) kepada Polri untuk menjalani proses hukum di tanah air.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang intensif antara Polri dan aparat penegak hukum RRT.
Menurutnya, kerja sama ini membuktikan bahwa para pelaku kejahatan tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk menghindari proses hukum.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional agar pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi faktor penting sehingga proses pertukaran buronan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Pemulangan tiga buron asal RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buron berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat.
Selanjutnya, buron berinisial HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya kemudian diserahkan kepada otoritas Kepolisian RRT beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, seorang buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam dan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan pertukaran buronan tersebut menjadi bukti efektifnya jaringan Interpol dalam mendukung kerja sama penegakan hukum antarnegara.
Ia memastikan Polri akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh negara anggota Interpol, terutama dalam pelacakan, penangkapan, hingga pemulangan buronan yang masuk dalam daftar pencarian.
“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.












