Kota Besar

Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Tetap Legal

×

Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Tetap Legal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menegaskan kawasan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng tetap legal berdasarkan SK yang masih berlaku. Penataan terus dilakukan agar fungsi jalan, trotoar, dan drainase tetap terjaga.
Example 468x60

Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi secara legal berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun silam. Kendati demikian, pemerintah menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, kawasan kuliner malam di Kedungdoro dan Genteng memiliki status khusus karena telah ditetapkan melalui SK sejak masa kepemimpinan Wali Kota Poernomo Kasidi, kemudian diperkuat pada era Wali Kota Soenarto Soemoprawiro. Hingga kini, keputusan tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kawasan Jalan Kedungdoro dan Genteng memiliki SK sejak zaman Pak Poernomo Kasidi, kemudian diperkuat oleh Pak Narto menjadi kawasan kuliner malam Kota Surabaya,” ujar Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Kuliner Malam Tetap Berjalan, Pedagang Wajib Patuhi Aturan

Meski memiliki dasar hukum yang sah, Eri menegaskan seluruh pedagang tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemkot Surabaya akan terus melakukan penataan agar keberadaan kuliner malam tidak menghambat lalu lintas maupun mengganggu fasilitas umum.

Menurutnya, aktivitas berdagang tidak boleh menyebabkan kemacetan, menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, ataupun membuang limbah makanan ke saluran drainase.

“Meskipun memiliki SK sebagai kuliner malam legendaris Kota Surabaya, bukan berarti boleh melanggar aturan. Jalan tidak boleh macet, trotoar harus tetap berfungsi, dan saluran air tidak boleh dijadikan tempat membuang sampah makanan,” tegasnya.

Masuk Pengecualian dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020

Eri menjelaskan, keberadaan kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng merupakan pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan fungsi jalan.

Baca Juga  Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Warga

Hal tersebut karena kawasan tersebut telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK sebelum perda diterbitkan.

Dengan demikian, keberadaan para pedagang di dua lokasi tersebut tidak bertentangan dengan aturan daerah yang berlaku.

SWK Jadi Solusi Penataan PKL Surabaya

Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai upaya menata pedagang kaki lima (PKL).

Sementara itu, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena memiliki nilai sejarah sebagai kuliner malam legendaris yang legal berdasarkan SK.

“Sejak era Pak Bambang DH hingga Bu Risma, pemerintah membangun Sentra Wisata Kuliner sebagai lokasi penataan PKL. Namun, Kedungdoro dan Genteng merupakan kawasan legendaris yang tetap berjalan berdasarkan SK yang hingga kini belum dicabut,” jelasnya.

Pemkot Tetap Tertibkan Pelanggaran Fasilitas Umum

Pemkot Surabaya memastikan akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pedagang di kedua kawasan tersebut. Penertiban akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun fasilitas publik lainnya.

Menurut Eri, status legal kawasan kuliner malam bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas, melainkan tetap harus sejalan dengan ketertiban kota dan kenyamanan masyarakat.

Komitmen Menjaga Kuliner Legendaris Surabaya

Keberadaan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng dinilai menjadi bagian dari identitas Kota Surabaya yang telah bertahan selama puluhan tahun. Karena itu, Pemkot berkomitmen menjaga eksistensinya sekaligus memastikan penataan kawasan berjalan dengan baik agar tetap nyaman bagi pedagang, pengunjung, maupun pengguna jalan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *