Jakarta, Jatimmandiri.id – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dan dihadiri seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi memiliki komitmen yang sama untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penyidikan dugaan korupsi batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Komisi III Minta Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan
Habiburokhman menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip Presisi.
Selain memberikan dukungan, Komisi III DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung objektif dan sesuai prosedur.
Ia menilai dugaan korupsi batu bara bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat.
“Kasus ini diduga turut memengaruhi pasokan energi hingga menyebabkan pemadaman listrik di beberapa wilayah, sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat,” katanya.
Dugaan Korupsi Batu Bara Berkaitan dengan Blackout di Sumatera
Polri saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara menyeluruh.
Kortas Tipikor Tangani Sejumlah Perkara Strategis
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa perkara yang sedang ditangani antara lain:
- Dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara pada PLN.
- Dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Menurut Totok, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Komitmen Polri Berantas Korupsi
Penanganan sejumlah perkara strategis tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Melalui penyidikan yang dilakukan secara komprehensif, Polri berharap proses hukum berjalan objektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.












