Blora, Jatimmandiri.id – Mediasi sengketa lahan seluas 1.300 meter persegi di Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sempat berjalan alot dan menemui jalan buntu.
Dua warga yang bersaudara atau bertetangga, Ratno dan Susanto, saling klaim atas kepemilikan tanah yang berdiri di atas eks jalur lori atau kereta tersebut.
Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Balai Desa Sendangharjo pada Kamis (9/7/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Haris Sulistio.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa serta aparat kepolisian setempat.
Konflik ini mencuat ke permukaan dipicu oleh penguasaan fisik lahan yang kini digunakan sebagai akses jalan umum.
Gesekan di lapangan semakin meruncing setelah adanya tindakan penebangan sejumlah pohon jati di area sengketa, hingga akhirnya berujung pada laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Dalam klaimnya, Susanto menyatakan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan tanah warisan pemberian orang tuanya yang letaknya bersebelahan langsung dengan bekas jalur lori.
Di sisi lain, kubu Ratno menyatakan sebaliknya dan mengklaim bahwa di lokasi tersebut sebelumnya tidak pernah ada jalur lori.
Kedua belah pihak sama-sama meyakini hak mereka berdasarkan sertifikat tanah yang dipegang.
Meskipun sempat berjalan tegang karena kedua kubu bertahan pada argumen masing-masing, BPN Blora akhirnya berhasil mengarahkan mediasi ke titik temu.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme penataan ulang batas tanah.
Kabid Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistio, menjelaskan bahwa masing-masing pihak telah setuju untuk mengajukan permohonan resmi ke kantor pertanahan.
”Masing-masing bermohon ke BPN dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT, dan sertifikat. Nanti dieksekusi setelah permohonan masuk BPN. Setelah itu dibuat gambar baru, lalu kita formulasikan lagi bersama setelah gambar teknisnya terbit,” ujar Haris, Jumat (10/7).
Haris menambahkan, langkah penataan dan pengukuran ulang ini merupakan solusi paling adil untuk menguji validitas batas sertifikat yang dimiliki oleh kedua belah pihak, sekaligus menyelesaikan sengketa akses jalan desa tersebut secara damai.












