Dalam Negeri

MAKI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

×

MAKI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
MAKI menyatakan dukungan penuh terhadap Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan penyidikan masih terus berlangsung.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan itu diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang disebut-sebut turut memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan organisasinya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menyatakan siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki untuk mendukung proses penyidikan.

“Saya mendukung penuh Kortastipidkor dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara. Saya akan mengawal proses ini dan menyerahkan data-data yang saya miliki kepada penyidik,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah data yang mengindikasikan adanya manipulasi, baik terkait kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.

Ia mencontohkan adanya dugaan praktik mark-up harga, di mana batu bara dibeli dari pemasok dengan harga sekitar Rp3.000, kemudian dijual kembali kepada PLN dengan harga sekitar Rp4.000.

“Data-data tersebut sudah saya miliki. Jika benar terjadi, praktik seperti ini tentu berpotensi merugikan PLN dan akan terus saya kawal hingga tuntas,” katanya.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.

Baca Juga  Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Rp486 Miliar

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam penyimpangan proses pengadaan serta distribusi batu bara ke sejumlah PLTU.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” jelas Totok.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Modus itu antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami alat bukti lainnya.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *