HeadlineMetropolitan

Tanggapi Polemik Pungli di RW 1, Lurah Sememi: Selama Warga Sepakat untuk Kepentingan Sosial, Tidak Masalah

×

Tanggapi Polemik Pungli di RW 1, Lurah Sememi: Selama Warga Sepakat untuk Kepentingan Sosial, Tidak Masalah

Sebarkan artikel ini
Lurah Sememi Tiyar Junaedi.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik mengenai beredarnya surat edaran pungutan liar (pungli) di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, mendapatkan respons dari pihak kelurahan.

Lurah Sememi, Tiyar Junaedi, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tiyar membenarkan bahwa pihaknya telah memonitor kegaduhan pungli di wilayahnya yang sempat viral di media sosial tersebut.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, Kelurahan Sememi sejak awal telah menyosialisasikan bahwa segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan adalah gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun, ia menjelaskan bahwa munculnya biaya tambahan tersebut terjadi di tingkat lingkungan melalui mekanisme musyawarah warga.

“Saya juga memonitor tentang yang viral di medsos itu. Memang iya, itu di wilayah kami. Sebenarnya kalau yang dari kelurahan sendiri sudah awal-awal sudah menyosialisasikan bahwa semua pelayanan itu gratis dan tidak dipungut biaya,” ujar Tiyar saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Ia kemudian merinci duduk perkara di lapangan. Berdasarkan penelusurannya, pungli tersebut terjadi lingkungan RW 1 Sememi.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga untuk mengisi kas RT atau RW.

Tiyar menekankan bahwa dana yang terkumpul tidak masuk ke kantong pribadi ketua RT atau RW, melainkan dikelola sebagai kas wilayah yang digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan dilaporkan secara berkala kepada warga.

“Jadi tingkat RT atau RW untuk warga baru atau yang ngurus pindah datang atau pindah masuk ditulis di situ ya yang di surat itu ya. Dan juga perlu diketahui juga, untuk uang tersebut itu tidak masuk di Ketua RT atau Ketua RW-nya, tapi masuk di kasnya RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala juga. Dan uang itu, dari pindah masuk itu, untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing,” terangnya.

Baca Juga  Jejak Bung Karno di Surabaya Diangkat Lewat Pameran "Aku Arek Suroboyo" dan Peluncuran Buku Sejarah

Tiyar juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat kaku. Pihak RT/RW diklaim tetap membuka ruang diskusi bagi warga yang tergolong kurang mampu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurutnya, keringanan hingga pembebasan biaya sangat mungkin dilakukan melalui mekanisme musyawarah.

“Tadi disampaikan pada rapat warga, misalnya yang pindah datang itu dari keluarga tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah, itu bisa dimusyawarahkan atau minta keringanan, bahkan bisa sampai gratis. Saya sudah klarifikasi langsung ke RT dan RW-nya. Itu di RW 1 Kelurahan Sememi,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai langkah kelurahan ke depan, Tiyar menyatakan bahwa selama kebijakan tersebut didasarkan pada kesepakatan warga dan ditujukan untuk kepentingan sosial, ia tidak melihat adanya masalah besar.

Ia juga memastikan bahwa meskipun isu ini viral, pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah tersebut tetap berjalan normal dan lancar.

“Bagi kelurahan, selama itu warga bersepakat dan juga untuk kepentingan sosial masyarakat, saya kira sih nggak ada masalah. Yang penting semuanya sepakat, gitu. Eh, yang viral itu kan, itu sudah diproses itu. Sudah, sudah jadi tuh (suratnya), sudah diurus adminduknya. Artinya, pelayanan tetap berjalan seperti biasanya,” tutur Tiyar.

Meski demikian, Tiyar tetap memberikan imbauan agar pelayanan publik tidak disangkutpautkan dengan pungutan biaya.

Namun, ia juga mengakui keterbatasannya dalam mengintervensi keputusan yang sudah disepakati dalam musyawarah warga, terutama ketika pengurus lingkungan bersikeras bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama demi kebutuhan mendesak warga, seperti membantu warga sakit atau biaya sekolah.

“Namun saya tetap menghimbau bahwa semua pelayanan jangan lah jangan dipungut biaya gitu. Tapi kalau dari RT RW-nya itu apa namanya, kekeh, oh nggak bisa, Pak. Enggak bisa, Pak Lurah. Ini sudah kesepakatan warga. Kita juga nggak bisa melarang juga, karena kan memang kalau sudah warga itu tanda tangan dan lewat musyawarah, kita juga enggak bisa maksa karena juga kembalinya juga kepada warga untuk kepentingan sosial. Misalnya kalau ada yang sakit atau ada yang butuh sekolah, pakai uang itu, ada keterangan dari RT RW-nya. Yang penting semua warga sepakat dan untuk kepentingan warga lagi,” pungkas Tiyar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *