Metropolitan

Viral Dugaan Pungli di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Audit untuk Ungkap Fakta

×

Viral Dugaan Pungli di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Audit untuk Ungkap Fakta

Sebarkan artikel ini
Bukti pungli di Sememi, Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id, – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, menjadi sorotan tajam DPRD Kota Surabaya.

Setelah dokumen rincian pungutan tersebut viral di media sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera turun tangan melakukan penertiban.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini menekankan agar Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi.

Ia menuntut pemeriksaan menyeluruh, baik terkait legalitas kebijakan maupun transparansi penggunaan dana yang telah ditarik dari warga.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” ujar Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dari informasi yang diterima Jatimmandiri.id, dokumen tersebut memuat serangkaian tarif wajib bagi warga.

Mulai dari kontribusi kas RT sebesar Rp150 ribu untuk warga pendatang, hingga beban biaya di tingkat RW yang mencapai Rp250 ribu per orang atau Rp500 ribu bagi keluarga yang berjumlah lebih dari satu orang.

Ironisnya, warga yang hendak melakukan penggalian fondasi atau pembangunan rumah juga diwajibkan menyetor biaya administrasi hingga Rp1,5 juta.

Masalah kian pelik karena dalam salinan dokumen tersebut, pungutan diklaim mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2).

Hal ini memicu keresahan publik terkait keabsahan dasar hukum yang digunakan oleh pihak RT/RW.

Cak Yebe mempertanyakan urgensi pungutan tersebut, terutama jika warga sudah rutin membayar iuran bulanan untuk kebersihan dan keamanan.

Ia menegaskan, kebijakan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga  Denny Caknan Meriahkan Soft Launching SUBEC Surabaya, Pesta Rakyat Gratis Digelar 5 Juli 2026

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” tegas mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam pelayanan masyarakat, bukan entitas bisnis yang memiliki kewenangan menetapkan tarif sendiri.

Jika ada kebutuhan operasional, mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan Pemkot, bukan membebani warga dengan pungutan mandiri.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut,” tegasnya.

“Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” sambung dia.

Sebagai langkah akhir, Cak Yebe meminta Inspektorat mengaudit seluruh aliran dana yang telah dipungut.

Ia berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *