HukrimJatim

Polda Jatim Gaspol di Juni 2026: 195 Kasus 3C Dibongkar, 222 Tersangka Diamankan

×

Polda Jatim Gaspol di Juni 2026: 195 Kasus 3C Dibongkar, 222 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sepanjang Juni 2026, Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran sukses mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan.

Sepanjang Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran sukses mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dari operasi besar ini, aparat berhasil mengamankan 222 tersangka. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjamin keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi dengan seluruh Polres jajaran dan partisipasi masyarakat,” ujar Abast, Rabu (1/7).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, merinci bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, untuk konsisten memberantas aksi kriminalitas.

“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan mengamankan 222 tersangka. Rinciannya terdiri atas 105 kasus curat, 25 kasus curas, dan 65 kasus curanmor,” jelas Umar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi, mulai dari uang tunai Rp28,154 juta, 8 unit mobil, 86 sepeda motor, hingga perhiasan emas seberat 108,91 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat kejahatan seperti 22 kunci letter T dan 15 senjata tajam, serta barang bukti unik berupa seekor sapi dan seekor kambing.

Terkait ancaman hukum, Umar memastikan proses hukum berjalan tegas.

“Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka,” tambahnya.

Baca Juga  ODGJ Dekati Rel KA di Grobogan, Polisi dan Tim Medis Gerak Cepat Evakuasi

Di sisi lain, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menyoroti perubahan taktik pelaku kejahatan.

Kini, pelaku curanmor tidak hanya mengandalkan kunci letter T, tetapi mulai menggunakan mobil bak terbuka atau minibus untuk mengangkut motor curian secara berkelompok.

“Pelaku mengangkat sepeda motor yang terparkir ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok dengan melibatkan sekitar empat orang,” ungkap Jumhur.

Beberapa kasus yang mencuri perhatian publik di antaranya adalah aksi perampasan oleh pasangan suami istri terhadap seorang ASN BPN di Surabaya, sindikat pencurian minimarket di wilayah Blitar Kota, hingga komplotan pencuri mesin diesel yang beraksi di sembilan titik berbeda di Nganjuk.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. Penggunaan kunci ganda dan pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah preventif krusial.

Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga Jawa Timur tetap kondusif.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *