Jakarta, Jatimmandiri.id, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sepanjang 2026.
Hingga pertengahan tahun, otoritas pajak tercatat telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap dijuluki “surat cinta”, sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan perpajakan berbasis data.
Penguatan pengawasan tersebut berlangsung seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pelaksanaan SP2DK.
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan mekanisme pengawasan di seluruh unit kerja DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa sebagian besar SP2DK diterbitkan dalam rangka menguji kepatuhan material wajib pajak aktif berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak ketiga.
Menurutnya, hingga saat ini sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan tersebut.
“SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan material terhadap data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaporan wajib pajak aktif,” ujar Inge, Senin (29/6).
Selain pengawasan terhadap wajib pajak aktif, DJP juga mengirimkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
Surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak nonaktif maupun pihak yang belum berstatus sebagai wajib pajak, tetapi memiliki data yang teridentifikasi oleh otoritas perpajakan.
“SP2DK ini diterbitkan kepada wajib pajak nonaktif dan non-wajib pajak yang terdapat data,” kata Inge.
Besarnya jumlah SP2DK yang telah diterbitkan mendapat perhatian dari Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar.
Ia menilai aktivitas pengawasan DJP pada 2026 menunjukkan tren yang semakin meningkat dibanding beberapa tahun terakhir.
Fajry memperkirakan, apabila pola penerbitan SP2DK pada semester II mengikuti tren tahunan sebelumnya, jumlah surat yang diterbitkan sepanjang 2026 berpotensi menjadi yang tertinggi sejak pandemi Covid-19.
“DJP menginformasikan terbit SP2DK sebanyak 250.000 per tengah tahun. Mengingat secara tren akan meningkat di akhir tahun, saya prediksi penerbitan SP2DK akan menjadi yang tertinggi pascapandemi,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).
Ia juga memaparkan perkembangan jumlah SP2DK dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, DJP menerbitkan 525.683 SP2DK.
Jumlah tersebut turun menjadi 387.089 surat pada 2023, kemudian kembali meningkat menjadi 532.919 surat sepanjang 2024.
Meski demikian, Fajry mengingatkan bahwa peningkatan jumlah SP2DK seharusnya mencerminkan kualitas pengawasan yang semakin baik melalui pemanfaatan data, bukan semata-mata didorong oleh target penerimaan negara.
“Yang kita takutkan, peningkatan SP2DK ini akibat dorongan fiskal, bukan peningkatan kepatuhan. Akibatnya, wajib pajak yang sebenarnya sudah patuh merasa dicari-cari kesalahannya,” katanya.
Pemerintah sendiri telah memperkuat dasar hukum penerbitan SP2DK melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan standar pelaksanaan yang seragam dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi baru tersebut, DJP memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam meminta klarifikasi kepada wajib pajak atas data atau informasi yang dimiliki, termasuk data yang diperoleh dari pihak ketiga.
SP2DK pada dasarnya merupakan surat yang dikirimkan DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data tertentu sebelum dilakukan langkah penegakan hukum maupun pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.












