Hukrim

Sepekan, Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

×

Sepekan, Satresnarkoba Polres Sragen Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Sragen mengungkap kasus narkotika.
Example 468x60

Sragen, Jatimmandiri.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas berhasil mengungkap tiga perkara berbeda dengan mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras berbahaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Kedawung. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, Sragen, dan D alias Copetong, warga Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 0,10 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Kasus pertama berhasil kami ungkap setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku berikut barang bukti,” ujar Setya, Kamis, 25 Juni 2026.

Selanjutnya pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Sragen Kota.

Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, diamankan petugas saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,23 gram yang disimpan di balik casing telepon genggam milik tersangka.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan penyidik,” jelas Setya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.

Baca Juga  Sembunyikan Kunci di Bawah Cangkul, Motor Warga Todanan Raib Digasak Maling

Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika, di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian obat diduga digunakan sendiri dan sebagian lainnya diedarkan kepada pihak lain tanpa kewenangan sesuai ketentuan.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka EDS alias Erik diproses sesuai ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *