
Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam aksi mulai berkumpul sejak pukul 07.30 WIB.
Situasi memanas setelah beredar informasi mengenai rencana pengeluaran sejumlah mesin dari lingkungan perusahaan yang diduga akan dijual.
Ketua FSPMI PT Pakerin, Eka Hermawati, mengungkapkan bahwa para pekerja berupaya mengamankan aset perusahaan agar tidak dipindahkan sebelum hak-hak karyawan dipenuhi.
“Barang di dalam ada yang mau dijual dan tadi itu proses untuk mengeluarkan mesin yang dijual itu,” ujar Eka.
Menurutnya, hingga kini para pekerja masih belum menerima pembayaran upah untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Kondisi tersebut mendorong para buruh melakukan pengawasan terhadap aset perusahaan yang berpotensi dipindahkan atau diperjualbelikan.
“Kawan-kawan di sini masih belum mendapatkan upah Januari sampai Maret, sehingga dalam kesempatan ini kami mengamankan aset itu karena kawan-kawan ini belum mendapatkan haknya,” tegasnya.
Eka menilai manajemen perusahaan seharusnya memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pekerja sebelum mengambil langkah menjual maupun mengeluarkan aset dari lingkungan pabrik.
“Perusahaan tidak boleh mengeluarkan aset itu sebelum kawan-kawan ini mendapatkan upah yang tiga bulan belum diberikan oleh pihak perusahaan,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menutup sebagian akses jalan menuju area PT Pakerin sehingga arus keluar masuk kendaraan sempat mengalami hambatan.
Meski demikian, situasi tetap berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat yang berjaga di lokasi.
Melalui aksi tersebut, para pekerja mendesak manajemen PT Pakerin segera memberikan kepastian terkait pembayaran tunggakan gaji yang belum terselesaikan.
Selain itu, mereka juga meminta adanya dialog terbuka antara perusahaan dan perwakilan pekerja guna mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Para buruh menegaskan akan terus mengawasi aset perusahaan dan menolak pengeluaran aset dari area pabrik hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.
Hingga aksi berlangsung, pihak manajemen PT Pakerin belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.












