Metropolitan

Parkir Digital Surabaya Makin Luas, 926 Juru Parkir Layani Transaksi Non Tunai hingga Perak dan Stasiun Kota

×

Parkir Digital Surabaya Makin Luas, 926 Juru Parkir Layani Transaksi Non Tunai hingga Perak dan Stasiun Kota

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memperluas layanan parkir digital dengan 926 juru parkir. Sistem pembayaran non tunai kini menjangkau kawasan Perak, Stasiun Kota, dan sejumlah ruas jalan baru.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transformasi layanan parkir berbasis digital.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah juru parkir yang menerapkan sistem pembayaran non tunai terus bertambah seiring perluasan layanan ke sejumlah titik strategis di Kota Pahlawan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Hingga 8 Juni 2026, tercatat sebanyak 926 juru parkir telah bergabung dalam sistem parkir digital.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 819 petugas.

Penambahan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menghadirkan layanan parkir yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa digitalisasi parkir merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki tata kelola perparkiran di kota.

Menurutnya, sistem pembayaran non tunai tidak hanya memberikan kemudahan bertransaksi, tetapi juga menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terukur.

“Semakin luas penerapan parkir digital, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Selain mempermudah transaksi, sistem ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir di lapangan,” ujar Trio, Selasa (9/6/2026).

Selain menambah jumlah petugas, Dishub Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan parkir digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pemasangan foto juru parkir resmi pada setiap rambu parkir digital Tepi Jalan Umum (TJU).

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat mengenali petugas yang bertugas sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Trio menjelaskan, proses pemasangan foto diawali dengan pendataan dan pemotretan langsung di lokasi. Selanjutnya, foto dicetak dan dipasang pada rambu parkir digital di masing-masing kawasan.

Baca Juga  Waspada Potensi Hujan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Hari Ini

Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Dishub membentuk tim khusus yang disebar di lima wilayah Surabaya, yakni Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat.

“Melalui pemasangan foto ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali petugas parkir yang bertugas. Ini menjadi salah satu bentuk keterbukaan layanan sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem parkir digital yang sedang kami kembangkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Dishub juga memperluas cakupan layanan parkir digital ke sejumlah ruas jalan baru.

Jika sebelumnya sistem ini telah diterapkan di kawasan Bratang Binangun, Bratang Gede, Ngagel Tengah, Nginden,

Nginden Semolo, Prapen, Tenggilis Barat, Klampis, Jagir Wonokromo, Manyar Kertoarjo, Manyar Tegal, Rungkut,

Bukit Darmo Boulevard, Kupang Gunung, Darmokali, hingga Karang Menjangan, kini layanan tersebut hadir di Jalan Stasiun Kota, Perak Timur, Perak Barat, dan Tambak Bening.

Perluasan ini dinilai penting mengingat kawasan tersebut memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.

Dengan demikian, semakin banyak pengguna jasa parkir yang dapat memanfaatkan pembayaran digital melalui QRIS, uang elektronik, maupun voucher parkir resmi.

Meski demikian, Dishub Surabaya mengakui masih menghadapi tantangan dalam mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini lebih sering menggunakan pembayaran tunai.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat dan juru parkir terus dilakukan agar proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan optimal.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran setiap menggunakan layanan parkir digital sebagai bentuk transaksi yang sah dan tercatat dalam sistem.

“Kami mendorong petugas untuk aktif memberikan informasi kepada pengguna jasa parkir mengenai mekanisme pembayaran digital. Semakin sering masyarakat menggunakan transaksi non tunai, semakin cepat proses adaptasi terhadap sistem ini,” pungkas Trio.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *