Metropolitan

Evaluasi Anggaran Rp120 Miliar, DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Khusus untuk Warga Disabilitas

×

Evaluasi Anggaran Rp120 Miliar, DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Khusus untuk Warga Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – DPRD Surabaya mulai membidik reformasi kebijakan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan pihaknya akan segera menginisiasi pembahasan Perda Disabilitas untuk memastikan alokasi anggaran daerah benar-benar tepat sasaran.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selama ini, Pemkot Surabaya telah mengalokasikan sekitar Rp120 miliar yang tersebar di berbagai instansi untuk program disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.

Namun, Fathoni mengakui bahwa dana tersebut belum memiliki landasan aturan yang spesifik, sehingga implementasinya belum optimal.

“Yang kurang saat ini adalah regulasi berupa perda yang secara spesifik mengatur penyandang disabilitas. Mudah-mudahan bisa kami selesaikan pada periode DPRD 2024-2029,” ungkap Fathoni seusai menemui Koalisi Disabilitas Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.

Fathoni menegaskan, kehadiran perda ini akan menjadi dasar hukum utama agar kebijakan dan penganggaran di masa depan lebih terfokus.

Pihaknya berkomitmen untuk melibatkan komunitas disabilitas sejak awal penyusunan pasal.

Hal ini guna memastikan aturan yang lahir nantinya mampu menjawab persoalan aksesibilitas, kesempatan kerja, hingga perlindungan hak sosial secara komprehensif.

“Perdanya kita selesaikan dulu, nanti anggaran mengikuti. Dengan adanya perda, kebijakan dan penganggaran bisa lebih fokus untuk kepentingan penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, mewakili 20 komunitas dengan total 1.000 anggota, Koalisi Disabilitas Surabaya mendesak DPRD Surabaya segera menuntaskan payung hukum berupa Perda Disabilitas.

Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya Slamet Budi Santoso mengungkapkan, ribuan penyandang disabilitas saat ini masih berjuang dengan fasilitas publik yang belum sepenuhnya ramah, mulai dari trotoar hingga moda transportasi umum jarak jauh.

Selama ini, perlindungan yang hanya berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) dirasa kurang cukup kuat untuk mengintervensi realita di lapangan.

Baca Juga  Tragedi SMAN 11, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

“Perwali yang ada sampai saat ini belum benar-benar menyentuh kebutuhan teman-teman disabilitas,” ujar Slamet.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *