Nasional

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

×

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Sebarkan artikel ini
Konvensi ILO
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (humas)
Example 468x60

Jenewa, Jatimmandiri.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa, Swiss, untuk menghadiri rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Dalam forum tersebut, Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pesan tersebut akan ditegaskan melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi ILO 188

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.

Langkah ini sekaligus menandai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dan risiko pekerjaan.

Awak Kapal Perikanan Hadapi Risiko Tinggi

Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi kebutuhan penting mengingat karakteristik pekerjaan awak kapal perikanan yang berbeda dengan sektor lainnya.

Mereka bekerja dalam waktu lama di laut, jauh dari akses layanan publik dan perlindungan langsung negara. Selain menghadapi cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan kerja, awak kapal perikanan juga rentan mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga  Petani Tebu Blora Ancam Unjuk Rasa ke Jakarta, PT GMM Janjikan Skema Pengalihan Panen

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Standar Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat

Konvensi ILO Nomor 188 mengatur berbagai standar perlindungan yang harus dipenuhi dalam sektor penangkapan ikan.

Ketentuan tersebut mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di kapal perikanan, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial bagi pekerja.

Dengan adanya standar internasional tersebut, awak kapal perikanan diharapkan memperoleh kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar mereka selama bekerja.

Dukung Upaya Hapus Kerja Paksa dan Perdagangan Orang

Menaker menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim besar dalam memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan upaya global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang masih di temukan di sektor perikanan dunia.

Pemerintah berharap implementasi konvensi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Wujudkan Sektor Perikanan yang Adil dan Berkelanjutan

Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang aman, adil, serta berkelanjutan.

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia di harapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja laut yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi maritim nasional.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *