Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Kurir Online Diringkus Tim URC Polrestabes Surabaya

×

Dua Pelaku Curanmor Kurir Online Diringkus Tim URC Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa kunci T pelaku curanmor diamankan polisi.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang kurir layanan pengantaran di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya sukses membekuk dua pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua tersangka yakni, ASA (36) dan AE (33). Keduanya merupakan warga Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal.

Mereka diamankan tak lama setelah korban, DS, warga Menganti, Gresik, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Iswanto menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di depan kawasan Lenmarc Mall.

“Saat itu korban sedang menjalankan aktivitas sebagai pengemudi layanan pengantaran pesanan Shopee. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan dalam kondisi setir terkunci sebelum mengambil pesanan pelanggan,” tutur Hadi, Jumat, 5 Juni 2026.

Namun, tambah Hadi, ketika korban kembali beberapa saat kemudian, kendaraan yang tadinya diparkir telah lenyap dari lokasi.

“Korban saat itu tengah mengantarkan pesanan. Kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci setir. Ketika kembali setelah mengambil pesanan, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya,” beber Hadi.

Bagi korban yang menggantungkan nafkah sehari-hari dari sepeda motor tersebut, kejadian ini tentu menjadi pukulan berat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif.

Tak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, Hadi membeberkan bahwa masing-masing pelaku berbagi peran.

ASA bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekaligus mengendarai kendaraan, sementara AE bertindak sebagai eksekutor yang mengambil paksa sepeda motor korban.

Baca Juga  Dana Deposito Rp 625 Juta Raib, Nasabah Laporkan Oknum Pegawai Bank DBS

Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menanggapi kejadian ini, pihak Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum yang ramai.

“Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan terparkir di lokasi yang mudah terpantau menjadi langkah preventif krusial untuk meminimalisir risiko tindak kejahatan serupa,” tuntas Hadi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *