Lifestyle

Suami Bunga Zainal Rugi Rp2,6 Miliar, Investasi Batu Bara Berujung Cek Kosong

×

Suami Bunga Zainal Rugi Rp2,6 Miliar, Investasi Batu Bara Berujung Cek Kosong

Sebarkan artikel ini
Bunga Zainal dan suami saat melaporkan kasusnya.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, – Kasus dugaan penipuan investasi batu bara yang dilaporkan suami aktris Bunga Zainal, Sukhdev Singh, kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan sejak Mei 2024 itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga Bunga Zainal mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk meminta kejelasan terkait penanganan laporan tersebut.

Kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,66 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan investasi bisnis batu bara yang ditawarkan oleh seseorang berinisial DH dan disertai jaminan berupa tiga lembar cek yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Perjalanan kasus ini bermula dari hubungan pertemanan yang telah terjalin cukup lama antara Bunga Zainal dan DH. Menurut pengakuan Bunga, ia telah mengenal sosok tersebut selama kurang lebih satu dekade. Kedekatan itulah yang kemudian membuatnya memperkenalkan DH kepada sang suami yang saat itu sedang mencari peluang investasi di sektor batu bara.

“Kebetulan ini memang orang yang saya kenal juga dan saya yang mempertemukan mereka,” ujar Bunga, Selasa (2/6/2026).

Setelah perkenalan tersebut, DH disebut menawarkan kerja sama investasi batu bara kepada Sukhdev Singh. Kuasa hukum Sukhdev, Tommy Sinulingga, menjelaskan bahwa tawaran tersebut digambarkan memiliki prospek keuntungan yang menjanjikan.

Untuk memberikan rasa aman dalam transaksi, pihak Sukhdev meminta adanya jaminan atas dana yang akan diinvestasikan. Sebagai bentuk garansi, DH kemudian menyerahkan tiga lembar cek kepada Sukhdev.

Sukhdev mengungkapkan bahwa dua cek yang diterimanya masing-masing bernilai Rp330 juta, sedangkan satu cek lainnya bernilai Rp2 miliar.

“Di sana itu sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek itu Rp2 miliar,” kata Sukhdev.

Baca Juga  Cuaca Surabaya dan Sekitarnya Pekan Ini Didominasi Cerah Berawan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius

Jika dijumlahkan, total nilai ketiga cek tersebut mencapai Rp2,66 miliar. Nilai itu sebanding dengan dana yang menjadi bagian dari kerja sama investasi yang dijalankan.

Permasalahan mulai muncul ketika pembayaran dalam investasi tersebut mengalami hambatan. Saat berupaya mencairkan cek yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan, Sukhdev mendapati bahwa dana di rekening penerbit tidak mencukupi untuk melakukan pencairan.

Menurut Tommy Sinulingga, ketiga cek tersebut akhirnya tidak dapat diuangkan karena tidak tersedia dana yang cukup. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan.

“Waktu tersendat pembayaran, ini mau dicairkan, ternyata tidak ada uang di cek tadi. Artinya itu menjadi cek kosong,” jelas Tommy.

Merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Sukhdev Singh kemudian melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian pada 13 Mei 2024. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, proses hukum yang berjalan disebut belum memperlihatkan perkembangan yang berarti.

Situasi tersebut mendorong Bunga Zainal dan pihak keluarga untuk mendatangi Divpropam Mabes Polri guna menanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan lebih dari dua tahun lalu.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Bunga mengaku turut terdampak secara pribadi. Ia menyebut namanya ikut dicantumkan dalam gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut, meskipun menurutnya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis yang menjadi pokok permasalahan.

Bunga menegaskan bahwa perannya hanya sebatas memperkenalkan DH kepada sang suami. Ia membantah memiliki keterlibatan dalam kerja sama investasi yang kemudian berujung sengketa.

“Saya tuh korban bujuk rayu. Kalau memang ada urusan bisnis dengan suami saya, sebenarnya tidak perlu melibatkan saya,” ungkap Bunga.

Hingga saat ini, Bunga Zainal dan Sukhdev Singh masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penipuan investasi batu bara tersebut. Kasus ini berfokus pada kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,66 miliar akibat cek yang diduga tidak memiliki dana yang cukup saat hendak dicairkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *