Jakarta,Jatimmandiri.id, – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik.
Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)
membongkar dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.
Dukungan tersebut muncul karena program MBG tidak hanya melibatkan pengelolaan dana dalam jumlah besar di tingkat pusat,
tetapi juga memiliki jaringan distribusi yang menjangkau berbagai daerah. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dinilai perlu dilakukan
secara menyeluruh agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Pakar hukum Suparji Ahmad menilai tindakan cepat Kejagung dalam melakukan penggeledahan dan penyidikan merupakan
bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga program strategis nasional tetap berjalan sesuai tujuan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi siswa merupakan
persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
“Kita apresiasi Kejaksaan Agung yang tiada henti bergerak memberantas korupsi. Namun, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas.
Sangat tragis dan ironis jika dana gizi untuk siswa sampai dikorupsi. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Prof. Suparji.
Dorong Pelacakan Aliran Dana hingga Dugaan TPPU
Suparji juga menekankan pentingnya memperkuat proses penyidikan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, kolaborasi antara kedua lembaga akan membantu mengungkap secara menyeluruh aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program MBG.
Selain memperjelas jalur transaksi keuangan, kerja sama tersebut juga dinilai penting untuk mendeteksi kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)
serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mendapatkan kepastian tentang aliran dananya dan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan sampai pengusutan ini hanya menyentuh permukaan saja,” tegasnya.
Menurut Suparji, investigasi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Mengingat besarnya cakupan program MBG yang menjangkau
hingga tingkat kecamatan, potensi penyimpangan di berbagai daerah juga perlu mendapat perhatian serius.
Kejati dan Kejari Diminta Turun Melakukan Investigasi
Besarnya jaringan distribusi dana program MBG membuat pengawasan berlapis dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Suparji mendorong Kejagung untuk mengoptimalkan
seluruh struktur kejaksaan di daerah agar proses penelusuran dugaan penyimpangan dapat dilakukan secara lebih luas dan mendalam. Ia menilai
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dilibatkan secara aktif untuk menelusuri kemungkinan
adanya pola serupa dalam pelaksanaan program di wilayah masing-masing. “Dana ini merambah sampai ke level kecamatan,
sehingga potensi penyelewengan di tingkat bawah sangat besar. Perlu ada instruksi masif dari Kejagung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan investigasi serupa di daerah. Pengusutan tidak boleh berhenti di pusat saja,” pungkasnya.
Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Menjadi Tersangka
Sementara itu, perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung
telah memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Suharyanto yang pernah menjabat sebagai
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung yang sebelumnya menjabat
Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
mengungkapkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung secara terstruktur pada
pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Modus Verifikasi Mitra Diduga Dimanipulasi
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu modus yang digunakan adalah manipulasi sistem verifikasi pada portal mitra BGN.
Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses seleksi sehingga sejumlah yayasan yang seharusnya
tidak memenuhi persyaratan tetap dapat lolos menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Temuan penyidik menunjukkan bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga berada di bawah kendali para tersangka atau memiliki hubungan
afiliasi dengan mereka melalui pihak lain yang digunakan sebagai perantara.
Melalui jaringan yayasan tersebut, para pelaku diduga memperoleh berbagai keuntungan dari program MBG, termasuk insentif
dan aliran dana yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai
dengan kebutuhan riil program. Dugaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang terus dikembangkan Kejagung.
Dengan semakin luasnya cakupan penyelidikan, berbagai pihak berharap pengusutan kasus ini tidak hanya mengungkap aktor utama di tingkat pusat,
tetapi juga memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran program MBG dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












