Hukrim

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

×

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Dari total pengungkapan, tercatat 320 kasus dengan 319 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Jawa Timur berhasil mengungkap 320 kasus kejahatan selama periode Mei 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai 3C, serta berbagai tindak kejahatan jalanan lainnya.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Timur. Seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres, telah diperintahkan untuk bergerak cepat dalam mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

Operasi ini melibatkan satuan tugas gabungan, termasuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC di tingkat Polres. Fokus utama adalah menangkap pelaku serta mengungkap jaringan kejahatan guna menekan angka kriminalitas.

Dari total pengungkapan, tercatat 320 kasus dengan 319 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 100 sepeda motor, 12 mobil, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu senjata api, serta delapan butir amunisi.

Kapolda menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara, sedangkan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga  Geger Temuan Tulang Manusia di Hutan Rembang, Berkaos Merah 'Sampoerna Retail' dan Bersandal Biru

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga terus melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan sebagai langkah preventif. Berdasarkan evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi berada di Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap kejadian kriminal.

Ia menekankan bahwa kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam merespons dan menangani kasus secara cepat. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat dan media yang telah berkontribusi dalam mendukung pengungkapan berbagai kasus kriminal.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Jawa Timur tetap aman dan kondusif.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *