Energi

Perpres 107/2026 Ubah Skema Pengadaan BBM dan LPG

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Perpres 107/2026 Ubah Skema Pengadaan BBM dan LPG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 menjadi babak baru dalam pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin (26/10). Perpres tersebut mengubah mekanisme pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero).

“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil. Sebelumnya, Pertamina melakukan pengadaan melalui skema business to business (B2B). Dengan aturan baru, pengadaan melibatkan skema government to government (G2G) dan government to business (G2B).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Perubahan itu memberi pemerintah pilihan untuk menentukan negara yang menjadi sumber pengadaan. Bahlil menjelaskan, “Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan, negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” katanya. Pemerintah akan mengambil alih proses kesepakatan pengadaan dengan negara lain, sedangkan badan layanan umum (BLU) ditugaskan menjalankan mekanisme tersebut.

Bahlil mengatakan proses tender yang selama ini dilakukan Pertamina membutuhkan waktu lama. Selain itu, kemenangan tender dengan harga lebih murah belum menjamin kesepakatan terlaksana. Negara pemasok masih dapat menerima tawaran lebih tinggi dari negara lain, sehingga Pertamina berisiko tidak menjadi pihak yang diprioritaskan.

“Ada beberapa negara, kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu, kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” ujarnya. Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah mengubah mekanisme dan mengambil alih kesepakatan pengadaan dengan negara lain.

Bahlil menyebut Perpres Nomor 107 Tahun 2026 telah menjadi dasar bagi mekanisme tersebut. Pemerintah akan melakukan kesepakatan dengan negara lain, sementara BLU mendapat tugas untuk menjalankannya. “Atas dasar itu, perpres-nya udah ada. Jadi nanti perpres ini, nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” katanya.

Baca Juga  DPRD Jatim Desak Pasokan BBM

Dalam penjelasannya, Bahlil juga menyampaikan kondisi pengadaan minyak mentah dan LPG. Indonesia masih mengimpor minyak mentah, tetapi pengadaan dari kawasan Timur Tengah sudah tidak dilakukan. Sementara itu, sekitar 85 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika.

Untuk jenis bahan bakar, Indonesia sudah tidak melakukan impor Solar. Namun, impor masih dilakukan untuk sejumlah jenis bensin, termasuk Pertalite dengan RON 90 serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98. Keterangan itu disampaikan Bahlil dalam penjelasannya mengenai pengadaan energi nasional.

Bahlil juga memastikan cadangan BBM nasional berada pada standar minimum nasional dan harga BBM bersubsidi tidak akan naik. Ia menyampaikan jaminan tersebut berdasarkan arahan Presiden Prabowo. “Rakyat Indonesia tenang. Insyaallah saya berikan jaminan atas arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo bahwa cadangan BBM kita dalam standar minimum nasional. Harga tidak akan naik untuk BBM subsidi. Saya diperintahkan untuk mencari kontrak jangka panjang,” katanya. Bahlil menyebut dirinya diperintahkan mencari kontrak jangka panjang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *