Gresik, Jatimmandiri.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang dan menyita sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan resmi Polres Gresik, Lapor Cak Rama. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga mengarah pada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini,” kata Ramadhan, Senin (19/10/2026).
Rangkaian penindakan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB di rumah milik MAR (24), warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan narkotika.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengamankan AI (23) yang baru tiba di rumah MAR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaketnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di rumah kosnya di Desa Setro. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket sabu.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Polisi menyita dua paket sabu dari tangan MAG.
Penindakan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Polisi mendapati RA menguasai dua paket sabu.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.
Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena dikategorikan sebagai pengguna. Sementara itu, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 31,811 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut di Polres Gresik.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.












