Mojokerto, Jatim Mandiri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar pabrik kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, akhir pekan lalu. Kemarin (19/10), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut, dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti senilai Rp16 miliar dan 150 jenis kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Distribusi produk ilegal ini dipasarkan tanpa merek, tanpa izin edar, ke sejumlah klinik kecantikan dan didistribusikan ke Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan sebagainya. Produk ini terdistribusi ke berbagai daerah secara ilegal,” kata Taruna, Senin (19/10).
Dia menegaskan pabrik di sebuah ruko di Jalan PB Sudirman, Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto itu beroperasi sejak 2021 dengan omzet Rp750 juta per bulan (sekitar Rp9 miliar/per tahun). Dalam penggerebekan pada 8 Oktober lalu, petugas menyita barang bukti senilai Rp16 miliar dan menemukan 150 jenis kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Aktivitas produksi juga diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dari pemeriksaan bahan baku dan produk jadi, BPOM menemukan sejumlah zat yang dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik. Bahan yang teridentifikasi meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, hingga metronidazol.
Temuan ini menjadi perhatian karena penggunaan bahan obat dalam produk kecantikan harus mengikuti ketentuan keamanan dan pengawasan yang berlaku. Konsumen berisiko mengalami gangguan kesehatan jika menggunakan produk dengan kandungan berbahaya tanpa pengawasan tepat.
Taruna menjelaskan, dampak penggunaan bahan tersebut dapat berupa iritasi hingga kerusakan kulit. Risiko juga dapat meningkat apabila produk digunakan dalam jangka panjang tanpa mengetahui kandungan dan aturan pemakaiannya.
“Dampaknya antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dan jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kulit,” jelasnya.
Di sisi penegakan hukum, BPOM memastikan proses terhadap pemilik dan penanggung jawab usaha terus berjalan. Namun, sekitar 50 pekerja yang berada di lokasi tidak ditahan. BPOM mempertimbangkan bahwa para pekerja menjalankan aktivitas untuk memperoleh penghasilan.
“Pelakunya sedang kita amankan. Pekerja di sini ada 50 orang, pekerjanya tidak ditahan karena mereka mencari untuk mendapatkan penghasilan. Tapi pemiliknya, penanggung jawabnya tentu kita proses,” pungkas Taruna. (ayu/ibn)












