Jatim

Bobol PAD Rp900 Juta, Pemkab Sidoarjo Babat Habis Jukir Nakal Lewat Digitalisasi QRIS

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Bobol PAD Rp900 Juta, Pemkab Sidoarjo Babat Habis Jukir Nakal Lewat Digitalisasi QRIS

Sebarkan artikel ini
Dishub Sidoarjo mulai memantau jukir nakal.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola perparkiran daerah.

Kebijakan ini menyusul temuan mencengangkan berupa akumulasi tunggakan setoran dari juru parkir (jukir) resmi yang menembus angka fantastis hingga Rp900 juta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kondisi tersebut berdampak langsung pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, realisasi retribusi parkir baru menyentuh angka Rp3 miliar dari target Rp4 miliar, sementara target tahun depan dipatok naik menjadi Rp5,1 miliar.

Kepala UPT Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan bukan bersumber dari sistem teknis, melainkan maraknya pelanggaran dan tindakan manipulatif dari oknum jukir konvensional.

Berdasarkan hasil razia di sejumlah titik keramaian seperti Alun-Alun Sidoarjo, Jalan Gajah Mada, Jalan KH Mukmin, Jalan Pahlawan, dan kawasan GOR, petugas membongkar berbagai modus kecurangan yang memicu kebocoran PAD.

“Kami menemukan oknum jukir yang sengaja menggunakan karcis lama atau kedaluwarsa, mengoplos dokumen karcis dengan kertas biasa, hingga menahan lembar karcis agar tidak sampai ke tangan pemilik kendaraan. Modus-modus tunai seperti ini sengaja dilakukan agar uang retribusi dari masyarakat masuk ke kantong pribadi mereka sendiri,” jelas Fajar, Senin (19/10/2026).

Tercatat, ketidakdisiplinan setoran ini melanda 80% hingga 90% dari total 175 titik parkir resmi di Sidoarjo.

Selain manipulasi karcis, Dishub juga mendeteksi setidaknya 24 titik parkir potensial baru yang selama ini beroperasi secara mandiri atau liar tanpa ikatan kontrak retribusi dengan pemda.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dishub Sidoarjo, M Basuki, memberikan instruksi keras agar pengawasan digencarkan secara masif.

Penarikan retribusi dipastikan harus steril dari segala bentuk kebocoran.

Meneruskan arahan Kadishub Basuki, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi hukum bagi jukir yang membangkang.

Baca Juga  Amran Peringatkan Importir Nakal

“Arahan pimpinan jelas, bagi jukir yang membangkang atau terbukti melakukan manipulasi, kami tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin dan memprosesnya secara hukum,” tegas Fajar.

Sebagai solusi jangka panjang untuk memutus celah pungutan liar (pungli), Pemkab Sidoarjo mempercepat transisi sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS yang disematkan langsung pada rompi jukir.

Meski saat ini masih dalam tahap uji coba ketat di kawasan Alun-Alun dan GOR Sidoarjo, sistem digital ini ditargetkan wajib berlaku di seluruh titik pada tahun depan dengan skema bagi hasil baru.

Yakni, 60% untuk Pemkab dan 40% untuk jukir.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan di lapangan.

Pemkab telah menyiapkan sanksi berjenjang yang sangat tegas bagi jukir yang menolak digitalisasi atau mangkir dari kewajiban.

Mulai dari sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bekerja sama dengan kepolisian, penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencabutan izin operasional.

Guna memperkuat efektivitas pengawasan, Dishub Sidoarjo kini juga mulai mengoperasikan Dashboard Monitoring digital serta memasang kamera CCTV secara real-time di titik-titik parkir krusial.

“Langkah komprehensif ini diharapkan mampu mengembalikan marwah pendapatan daerah serta mendongkrak optimalisasi sektor retribusi parkir ke depan,” kata Subandi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *