Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah yang menyeret oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial AS di SMP Hang Tuah 5 Candi, Sidoarjo, terus diakselerasi.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara pidana perlindungan anak ini secara transparan, profesional, dan objektif.
Perkara ini resmi masuk ke ranah hukum melalui laporan polisi bernomor LP-B/281/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO yang dilayangkan orang tua korban sejak 20 Agustus 2026.
Terlapor AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswi kelas 7 berinisial TPD, DPP, dan JSP, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.
Terduga pelaku ditengarai memanfaatkan ruang konseling hingga UKS saat menjalankan aksinya. Kasus ini pun menyedot perhatian publik setelah pengakuan para korban viral di media sosial.
Menanggapi sorotan publik, tim penyidik bergerak cepat melakukan penguatan konstruksi hukum dengan maraton mengumpulkan alat bukti sah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ipda Desi Triana, menegaskan bahwa proses pengusutan kasus ini berjalan intensif.
“Laporan resmi dari pihak keluarga korban sudah kami terima dan saat ini penanganan perkara telah masuk dalam tahap pemeriksaan intensif. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus bergerak di lapangan untuk mengumpulkan sisa alat bukti, melakukan visum, serta mendalami keterangan dari pihak saksi korban, pelapor, maupun terlapor,” katanya, Kamis (15/10/2026).
“Kami meminta waktu kepada masyarakat, proses penyelidikan hukum formal ini kami pastikan berjalan tegak lurus dan profesional sesuai dengan koridor undang-undang perlindungan anak,” sambung Desi.
Langkah responsif juga diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo. Langkah penanganan dari sisi hilir segera dilakukan guna memitigasi dampak psikologis mendalam yang dialami para korban.
Sekretaris Disdikbud Sidoarjo, Hj Netti Lastiningsih, menyatakan bahwa pihaknya fokus mendampingi proses pemulihan fisik maupun mental para siswa.
“Fokus utama Dinas Pendidikan saat ini adalah memberikan perlindungan maksimal dan mengawal penuh program pemulihan psikologis bagi ketiga siswi yang menjadi korban,” katanya.
Kini, masyarakat bersama berbagai lembaga pemerhati anak di Sidoarjo terus mengawal jalannya kasus di Kecamatan Candi ini.
Mereka berharap penanganan hukum dilakukan secara terbuka tanpa ada penutupan informasi, sekaligus memberikan efek jera yang nyata demi menjamin ruang belajar yang aman bagi anak di bawah umur.
“Kami juga sudah berkoordinasi ketat dengan pihak sekolah serta yayasan untuk menjamin dan memastikan hak pendidikan para siswi ini tetap berjalan tanpa adanya diskriminasi atau hambatan belajar. Untuk penanganan hukum pidananya, kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum di Polresta Sidoarjo,” tuntas Netti.












