Jatim

25 Truk Langgar Jam Operasional di Lumajang Ditindak

Penulis: Dewi Sekar / Eni KusmayaEditor: Ayn
×

25 Truk Langgar Jam Operasional di Lumajang Ditindak

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menindak 25 truk yang melanggar ketentuan jam operasional.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id – Truk bermuatan pasir yang melintas saat jam sibuk menjadi sasaran penertiban di Jalan Raya Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dalam operasi gabungan pada Rabu (14/10), Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menindak 25 truk yang melanggar ketentuan jam operasional.

Penertiban menyasar kendaraan roda enam ke atas yang melintas pukul 06.00–08.00 WIB, terutama di jalur Pasirian–Tempeh. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan pengawasan difokuskan pada truk yang beroperasi di luar waktu yang diperbolehkan.

“Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian–Tempeh,” ujar Ipda Dheta.

Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran tersebut ditindak sesuai ketentuan. Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya habis akan ditangani lebih lanjut oleh Dishub sesuai kewenangannya.

Petugas turut menegur pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatan menggunakan terpal secara menyeluruh. Muatan yang terbuka berisiko menyebabkan pasir berjatuhan atau beterbangan dan membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor.

“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,” tegasnya.

Ipda Dheta mengungkapkan, pelanggaran jam operasional masih sering ditemukan di wilayah Lumajang, terutama di jalur Pasirian. Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui aturan, sedangkan lainnya mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

“Pelanggaran masih banyak kami temukan, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Pacitan Dukung Polres Pacitan Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

Menurut dia, ketentuan tersebut telah lama diberlakukan sehingga pengemudi diharapkan memahami dan mematuhinya. Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub pun akan meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.

Pengemudi juga diminta melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, serta memastikan muatan diangkut dengan aman.

“Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkasnya.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Lumajang

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *