HukrimKota BesarPengadilan Negeri Surabaya

Sidang Pengeroyokan HW Superhouse, Saksi Mata Sebut Ada Tiga Orang Lakukan Pemukulan

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Sidang Pengeroyokan HW Superhouse, Saksi Mata Sebut Ada Tiga Orang Lakukan Pemukulan

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa perkara pengeroyokan di HW Superhouse, jalani sidang, Rabu (14/10/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Saksi fakta Sukma Tri Andrian menyebut tiga orang melakukan pemukulan terhadap Bareno Bytago dalam perkara dugaan pengeroyokan di HW Superhouse, Surabaya.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Sari 3, Sukma mengatakan pemukulan terjadi setelah dirinya berupaya mengamankan korban.

Namun, situasi berlangsung cepat hingga ia terjatuh.

“Kejadiannya itu singkat. Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” ujar Sukma.

Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah ada orang yang memegang korban ketika pemukulan berlangsung, Sukma menjawab tidak ada.

“Tidak ada yang memegang korban,” katanya.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi.

Jason Jarell Pello menyoroti keterangan mengenai durasi pemukulan.

“Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” ujar Jason.

Sementara itu, Richardy George Gilbert Toha mengaku hanya berusaha melerai saat kejadian.

“Saya hanya berusaha melerai,” katanya.

Jason dan Richardy masing-masing berusia 21 dan 20 tahun.

Keduanya didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Bareno di HW Superhouse pada 15 Februari 2026.

Peristiwa tersebut bermula setelah Bareno terlibat senggolan dengan seorang rekan terdakwa.

Meski petugas keamanan disebut telah mengamankan korban, pemukulan kembali terjadi.

Akibat kejadian itu, Bareno mengalami sejumlah luka memar dan pendarahan pada mata kiri.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Example 300250
Baca Juga  Digugat Soal Keabsahan Ijazah, Sukur Priyanto Buka Suara Terkait Riwayat Kuliahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *