Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam menertibkan infrastruktur ilegal yang merugikan kepentingan publik.
Bupati Sidoarjo, H Subandi, mengeluarkan instruksi keras kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) serta Satpol PP Sidoarjo untuk segera membongkar seluruh jembatan liar tanpa izin yang berdiri di atas aliran sungai.
Instruksi sapu bersih ini ditegaskan langsung oleh Bupati di sela-sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro, Rabu (14/10/2026).
Keberadaan struktur beton ilegal milik warga tersebut terbukti menjadi biang keladi penyumbatan aliran air, menghalangi manuver alat berat untuk pengerukan sedimentasi sungai, sekaligus memicu genangan banjir yang rentan merusak struktur aspal dan beton jalan baru.
Subandi menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan liar apa pun yang terbukti merusak fasilitas umum dan mengorbankan hajat hidup orang banyak.
“Saya instruksikan hari ini juga kepada Dinas PUBMSDA dan Satpol PP, tidak ada tawar-menawar lagi, seluruh jembatan liar tanpa izin di atas sungai sepanjang jalur ini harus segera dibongkar habis. Bangunan beton ilegal ini jelas menyumbat aliran air sungai dan membuat alat berat kita tidak bisa masuk melakukan pengerukan lumpur. Kalau dibiarkan, daerah ini akan terus banjir dan jalan beton senilai puluhan miliar yang baru kita bangun bisa cepat rusak. Kepentingan masyarakat luas harus didahulukan,” tegasnya di lokasi sidak.
Merespons perintah langsung dari kepala daerah tersebut, pihak Dinas PUBMSDA Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan pemetaan teknis lapangan sebelum langkah eksekusi pembongkaran massal dijalankan.
Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Muhammad Makhmud, menegaskan komitmen penertiban teknis yang akan ditempuh jajarannya di lapangan.
“Kami siap menjalankan instruksi penertiban dari Pak Bupati secara penuh. Tim teknis dari Bidang Drainase dan Air hari ini langsung bergerak melakukan penyisiran dan pendataan riil terhadap jumlah titik jembatan ilegal tanpa izin di kawasan ini. Kami juga akan segera berkoordinasi secara komprehensif dengan pihak jajaran Satpol PP selaku penegak perda untuk melayangkan surat peringatan resmi terlebih dahulu sebelum alat berat diterjunkan untuk pembongkaran total,” ungkap Makhmud.
Menyusul langkah penertiban ini, pemerintah daerah turut mengimbau masyarakat di sepanjang area proyek agar memiliki kesadaran kolektif untuk membongkar secara mandiri bangunan atau akses penghubung ilegal di atas saluran air.
Hal ini demi menyukseskan program penanggulangan banjir jangka panjang di Kota Delta.












