Jatim

11 Tahun Tersandera, Subandi Ultimatum Puskopkar Selesaikan Sengketa Lahan Warga Pranti

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

11 Tahun Tersandera, Subandi Ultimatum Puskopkar Selesaikan Sengketa Lahan Warga Pranti

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Pranti menggelar aksi terkait sengketa lahan dengan Puskopkar Jatim.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Konflik sengketa lahan yang membelit warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, akhirnya memantik respons cepat dari Pemkab Sidoarjo.

Menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran yang menggeruduk Kantor BPN tengah pekan lalu, Bupati Sidoarjo Subandi bersama jajaran Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) langsung turun tangan melakukan koordinasi darurat di lapangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedatangan orang nomor satu di Sidoarjo ini disambut riuh oleh ratusan warga dari RT 6 dan RT 7 yang menuntut keadilan.

Permasalahan ini memuncak karena lahan pemukiman seluas 5.000 meter persegi yang telah ditempati warga secara sah sejak 2015 pascarelokasi Bandara Juanda, mendadak diklaim sepihak sebagai fasilitas umum (fasum) oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

Akibat klaim sepihak ini, BPN menolak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi 97 kepala keluarga.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di balai desa setempat, Pemkab Sidoarjo langsung mencecar pihak pengembang terkait kejanggalan dokumen rencana tapak (site plan) lama yang tiba-tiba mengunci ruang hidup warga.

Subandi menginstruksikan Dinas P2CKTR dan BPN untuk mempercepat penyelesaian administratif ini.

Ia menilai penantian selama 11 tahun merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diakhiri.

“Kasus di Desa Pranti ini harus klir secepatnya. Lahan ini adalah tanah relokasi resmi dampak pembangunan Bandara Juanda, jadi warga punya dasar penguasaan fisik yang kuat secara hukum. Pemerintah daerah hadir di sini untuk memastikan hak rakyat kecil dilindungi. Saya minta Dinas P2CKTR terus mengawal revisi site plan ini dalam 14 hari ke depan. Tidak boleh ada satu pun warga Sidoarjo yang telantar dan kehilangan hak atas tanahnya sendiri akibat klaim sepihak korporasi,” tegas Subandi.

Baca Juga  Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Sidoarjo Kebut Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri tegak melindungi hak-hak masyarakat kecil.

“Kami sudah panggil pihak pengembang (Puskopkar) dan kepala desa untuk proses klarifikasi total dokumen. Hasil koordinasi hari ini dengan Pak Bupati, kami memberikan ultimatum keras waktu dua minggu kepada Puskopkar untuk segera memperbaiki dan merevisi site plan mereka. Jangan sampai lahan permukiman warga yang sudah ditempati turun-temurun dipaksa menjadi fasum secara ajaib. Kami tunggu kebenaran dokumen aslinya, kalau terbukti ada manipulasi, kami tidak segan mengambil tindakan hukum,” tuntas Bachruni.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Malang, Jatim Mandiri PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif sejumlah kereta api dari Stasiun Malang mulai Senin (12/10)….

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri – Polres Pasuruan menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang melibatkan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang,…