Dalam Negeri

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Suket Pendidikan, Ujian Independensi Kapolri Suyudi

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Suket Pendidikan, Ujian Independensi Kapolri Suyudi

Sebarkan artikel ini
Gibran
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (Foto: YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Advokat Ahmad Khozinudin bersama tim advokasi melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
  • Penanganan perkara ini disebut menjadi batu uji independensi bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026.
  • Langkah hukum tersebut berpijak pada dinamika putusan Mahkamah Konstitusi per 6 Oktober 2026, disertai dorongan pemakzulan dari pihak pelapor ke DPR.

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pelaporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan kini memasuki babak baru. Perkara ini tidak sekadar bergulir sebagai sengketa administratif, melainkan menyita sorotan publik terkait integritas dan independensi penegakan hukum di lingkungan Korps Bhayangkara.

Advokat Ahmad Khozinudin menilai proses hukum laporan ini akan menjadi batu uji profesionalisme bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru saja mengemban amanah memimpin institusi kepolisian pada awal Oktober 2026.

Khozinudin, bergerak bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan menyasar Gibran beserta jajaran kementerian terkait. Substansi laporan tersebut mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan Minggu (11/10/2026), Khozinudin mengungkapkan harapan publik dalam melihat bagaimana jajaran penegak hukum memproses laporan yang melibatkan figur pemegang kekuasaan negara.

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” tegas Khozinudin dalam tayangan video tersebut.

Kendati demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan, sikap, dan ekspektasi sepihak dari pelapor. Jalannya penanganan laporan hukum tetap wajib dievaluasi berdasarkan koridor hukum acara pidana, verifikasi alat bukti sah, serta keputusan resmi lembaga penegak hukum.

Baca Juga  JPPI Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG Usai Pergantian Kepala BGN dan Penggeledahan Kantor

Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi dan Polemik Dokumen

Langkah pelaporan terhadap orang nomor dua di Indonesia ini mengemuka pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan persyaratan kualifikasi pendidikan wakil presiden.

Dalam bagian pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran mengantongi ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan rujukan penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Akan tetapi, dalam amar putusannya, MK menetapkan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) lantaran para pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah juga menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi maupun membatalkan keterpilihan Gibran dari kursi wakil presiden melalui persidangan perkara tersebut.

Khozinudin menempatkan catatan pertimbangan MK tersebut sebagai landasan penguat materiil bagi aduan hukum yang dilayangkannya. Kendati demikian, putusan MK tersebut secara yuridis bukan merupakan putusan vonis pidana yang memvonis adanya tindak pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang diadukan ke kepolisian tetap harus melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian materiel yang independen.

Ujian Transparansi bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 1 Oktober 2026, menggantikan posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Transisi pucuk pimpinan kepolisian tersebut bergulir selang hitungan hari sebelum berkas laporan terhadap Gibran teregister di Bareskrim.

Bagi kubu Khozinudin, kasus ini menjadi ujian nyata prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), guna memastikan pejabat tinggi negara diperlakukan setara dalam sistem peradilan pidana.

Di sisi lain, proses penegakan hukum dituntut tetap imun dari tekanan politik partisan maupun opini publik yang berkembang di media sosial. Penyidik Polri berkewajiban meneliti keabsahan fisik dokumen yang dipersoalkan, dasar regulasi penerbitannya di kementerian, serta menguji unsur-unsur pasal pidana secara ketat sebelum melangkah ke proses lanjutan.

Baca Juga  Korlantas Polri Perkuat ETLE WIM, Targetkan Zero ODOL 2027

Wacana Pemakzulan di Parlemen dan Asas Praduga Tak Bersalah

Selain menempuh ranah hukum pidana, Khozinudin turut menyuarakan dorongan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji opsi pemakzulan (impeachment). Ia menilai pemenuhan keabsahan syarat administrasi kenegaraan sudah selayaknya ditindaklanjuti lewat forum ketatanegaraan.

Meski begitu, desakan pemakzulan tersebut murni merupakan aspirasi pihak pelapor, bukan sikap maupun keputusan kelembagaan parlemen. Mekanisme pemakzulan memiliki tata cara konstitusional yang sangat berlapis dan tidak serta-merta berjalan hanya atas dasar adanya laporan polisi atau diskursus publik mengenai ijazah pendidikan.

Kelanjutan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum melalui verifikasi berkas, pemeriksaan saksi, dan pengujian bukti. Sebelum ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap mengikat, sehingga tudingan pemalsuan terhadap Gibran belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…