Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Rencana penertiban sisa bangunan di jalur proyek strategis Frontage Road Sidoarjo ruas Buduran diwarnai gelombang penolakan dari para penyewa lahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebelumnya mematok target pembongkaran total paling lambat Senin (12/10/2026).
Hal ini demi mengejar target fungsional jalur agar dapat dilintasi secara penuh pada libur Tahun Baru 2027.
Namun kebijakan itu langsung menuai reaksi, terutama dari para penyewa lahan di kawasan depan Pabrik Hartono, Buduran.
Pelaku usaha di sana memprotes SP 1 yang dilayangkan oleh Satpol PP. Menurut mereka, Pemkab kurang cermat dan salah sasaran.
Hal ini seperti yang disampaikan Jhon Lie, pemilik Kafe Keluh Kesah.
Ia menyayangkan sikap Pemkab Sidoarjo yang dinilainya terburu-buru dan asal menyamaratakan status hukum tanah tanpa meneliti riwayat historisnya.
“Saya sangat menyayangkan sikap Pemkab Sidoarjo yang terkesan asal menyamaratakan semua lokasi. Lahan yang saya sewa untuk Kafe Keluh Kesah ini sejatinya bukan berdiri di atas lahan milik PT KAI, melainkan saya menyewa secara resmi langsung dari pihak Pabrik Hartono yang berada tepat di belakang tempat usaha saya. Pemkab Sidoarjo seolah menutup mata dan tidak melihat klausul serta riwayat historis tanah ini sebelumnya. Tiba-tiba kami disurati SP1 dan diminta untuk membongkar sendiri,” ungkap Jhon Lie, Minggu (11/10/2026).
Senada dengan Jhon Lie, penyewa lahan lainnya, Suparno, menegaskan bahwa dirinya bersikukuh menolak melakukan pembongkaran mandiri karena menilai surat peringatan tersebut salah sasaran.
“Surat peringatan dari Pemkab Sidoarjo itu salah sasaran. Saya tegaskan akan tetap bertahan dan tidak akan membongkar bangunan ini selama pihak PT Hartono belum disurati resmi dan tidak ada imbauan langsung dari manajemen PT Hartono kepada kami. Lahan yang kami tempati ini bukan lahan milik PT KAI, melainkan kami menyewa secara sah kepada PT Hartono. Pemkab harus melihat fakta dan legalitas sewa ini secara jernih,” tegas Suparno.
Seperti diketahui, langkah penertiban ini didasarkan pada SP 1 yang diterbitkan Satpol PP Sidoarjo tertanggal 5 Oktober 2026 dengan Nomor: 500.15.20.4/3374/438.5.5/2026.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan tersebut memberikan tenggat waktu pembongkaran mandiri sebelum tindakan tegas diberlakukan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Satpol PP Yany Setyawan terkait sanggahan riwayat sewa lahan warga tersebut belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, nomor yang bersangkutan belum terhubung kendati dalam kondisi berdering.
Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP Sidoarjo secara resmi menerbitkan surat peringatan pembongkaran mandiri bagi puluhan bangunan yang berdiri di sepanjang jalur kanan dan kiri proyek.
Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan liar agar segera mengosongkan dan merobohkan sendiri lapak mereka.
“Kami memberikan waktu tenggat yang humanis namun tegas bagi warga untuk merobohkan sendiri lapaknya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, tim gabungan penegak perda akan turun tangan langsung melakukan pembongkaran paksa demi kelanjutan proyek strategis daerah ini,” tegas Raden.












