
Surabaya,Jatimmandiri.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan tiga konsumen Trans Icon Apartment dan menghukum PT Trans Properti Indonesia mengembalikan dana pembelian unit senilai total sekitar Rp3,76 miliar, ditambah penalti 3 persen dari biaya yang telah disetorkan.
Putusan perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut memberikan kepastian hukum bagi Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma setelah menanti penyelesaian unit apartemen yang mereka pesan sejak 2019.
Majelis hakim menyatakan PT Trans Properti Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hakim juga menolak eksepsi tergugat serta menyatakan surat pesanan yang ditandatangani para penggugat berakhir dan batal.
Berdasarkan amar putusan, pengembang wajib mengembalikan dana Juliani Harsono selaku penggugat I sebesar Rp1,74 miliar. Selanjutnya, Joanna Krisdyani Tanuwijaya sebagai penggugat II berhak menerima pengembalian Rp749,7 juta, sedangkan Daniel Kwarta Widya Kusuma selaku penggugat III sebesar Rp1,27 miliar.
Selain mengembalikan dana tersebut, majelis hakim menghukum pengembang membayar penalti sebesar 3 persen dari biaya yang telah disetorkan para penggugat.
Kuasa hukum para penggugat, Rio Supra Anggoro, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengatakan timnya telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court pada Kamis (8/10/2026).
”Kemarin kami sudah menerima melalui e-Court bahwa gugatan kami dikabulkan,” ujar Rio kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rio, salah satu persoalan utama dalam sengketa Trans Icon Apartment adalah ketidakjelasan objek apartemen dan kepastian waktu serah terima unit. Ia menilai kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang berujung pada dikabulkannya gugatan konsumen.
”Artinya bisa disimpulkan bahwa apartemen itu belum selesai dibangun atau tidak ada,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amrani melakukan pemeriksaan setempat di lokasi Trans Icon Apartment pada September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis meninjau tiga unit pesanan para penggugat di lantai 20 Tower Aspen yang disebut belum rampung.
Pemeriksaan setempat itu menjadi salah satu rangkaian persidangan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang disengketakan.
Meski memperoleh putusan yang mengabulkan gugatan, ketiga konsumen masih harus menunggu perkembangan selanjutnya. Rio mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah PT Trans Properti Indonesia akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
”Kami belum tahu soal banding karena putusan baru kami terima kemarin. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, kami bersyukur perjuangan klien kami meminta pengembalian uang serta denda 3 persen terpenuhi,” katanya.
Rio, yang didampingi tim kuasa hukum Joshua Patiawa dan Patria, menyatakan akan mencermati sikap tergugat selama masa pengajuan upaya hukum.
Putusan tersebut juga mendapat perhatian Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Watch, Sonny Sewanton Saragih. Ia menilai perkara Trans Icon Apartment menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen properti, khususnya di Surabaya.
Sonny meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih aktif merespons keluhan konsumen dan penghuni apartemen. Menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang komunikasi antara pengembang dan warga yang menghadapi persoalan hunian vertikal.
”Pemerintah kota harus mengambil inisiatif untuk mengundang developer untuk bisa lebih menjadi mediator yang berpihak kepada warga,” tegas Sonny.
Ia juga menyoroti berbagai keluhan konsumen dan penghuni apartemen yang menurutnya masih menjadi persoalan di Surabaya.
”Ada banyak sekali persoalan protes warga dan kekecewaan customer terhadap apartemen di Surabaya,” ungkapnya.
Putusan perkara Trans Icon Apartment menyoroti pentingnya kepastian pembangunan dan serah terima unit bagi konsumen properti. Bagi ketiga penggugat, putusan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan pengembalian dana setelah menunggu penyelesaian unit yang dipesan sejak 2019.












