Jatim

Pergub 13/2026 Terbit: Biro BUMD dan BLUD Jatim Resmi Dibentuk Demi Dongkrak PAD

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Pergub 13/2026 Terbit: Biro BUMD dan BLUD Jatim Resmi Dibentuk Demi Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemprov Jatim resmi membentuk Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD lewat Pergub Jatim Nomor 13 Tahun 2026.
  • DPRD Jatim menyambut positif langkah ini sebagai realisasi rekomendasi Pansus guna mendongkrak kontribusi PAD.
  • Kepala Biro dituntut punya integritas tinggi, kapabilitas manajerial, dan paham peta masalah BUMD di lapangan.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Kehadiran unit kerja anyar berupa Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim disambut positif oleh jajaran pimpinan legislatif sebagai motor pembenahan manajerial sekaligus pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah penataan kelembagaan strategis ini ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus DPRD Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, mengungkapkan bahwa pembentukan biro khusus tersebut berakar langsung dari hasil evaluasi kritis legislatif. Kehadiran unit kerja ini merupakan wujud konkret dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang mendorong perbaikan menyeluruh pada ekosistem badan usaha milik daerah.

“Iya, itu kan bagian dari rekomendasi Pansus BUMD. Pansus merekomendasikan supaya ada penataan, perbaikan tata kelola, serta penguatan peran BUMD agar memberikan kontribusi terhadap PAD. Nah, salah satunya supaya bisa fokus mengelola BUMD dengan baik, dibentuklah biro itu,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Mandat Strategis dan Garis Koordinasi Pergub 13/2026

Merujuk ketentuan Pergub 13/2026 Pasal 4 ayat (1) huruf b, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD ditempatkan langsung di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Unit kerja ini memikul fungsi vital dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, hingga memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan BUMD, BLUD, serta investasi daerah.

Baca Juga  Digugat Soal Keabsahan Ijazah, Sukur Priyanto Buka Suara Terkait Riwayat Kuliahnya

Hidayat menilai posisi biro ini sangat sentral dalam struktur birokrasi, terutama sebagai instrumen operasional kepala daerah dalam menyelaraskan dua mandat utama korporasi daerah: fungsi pelayanan publik dan fungsi profitabilitas.

“Peran biro ini sangat penting sekali karena merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik. Harapannya BUMD bisa lebih kuat, tata kelolanya lebih baik, dan di samping pelayanan juga ikut serta menyokong naiknya PAD Jawa Timur,” urai politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.

Kriteria Nakhoda Baru: Berintegritas dan Paham Persoalan Riil

Mengingat beban tugas dan tanggung jawab yang dipikul struktur baru tersebut, figur yang akan memimpin Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD memegang peran penentu. Hidayat mengingatkan pentingnya aspek kompetensi teknis manajerial serta komitmen moral yang kokoh pada pucuk kepemimpinan biro.

Fokus Penyelarasan Masalah di Lapangan

“Secara umum harus memiliki kapasitas di bidang tata kelola, punya integritas yang baik dan kuat, serta memahami potensi-potensi BUMD di Jawa Timur,” tegas Hidayat.

Meskipun proses penunjukan pejabat definitif merupakan hak prerogatif eksekutif, pihak legislatif berharap sosok terpilih tidak memerlukan waktu adaptasi yang berlarut-larut untuk mengurai persoalan BUMD di Jawa Timur.

“Pengangkatan Kepala Biro itu sepenuhnya kewenangan Gubernur. Tapi yang paling penting, personalnya harus terkoneksi dengan problem-problem yang dihadapi BUMD sekarang,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *