Hukum

Polresta Banyumas Ungkap Modus Begal Mengaku Polisi

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Polresta Banyumas Ungkap Modus Begal Mengaku Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Purwokerto, Jatim Mandiri – Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap modus dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat merampas sepeda motor dan telepon seluler milik tiga korban di wilayah setempat. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, mengatakan dua tersangka yang terdiri atas MRNH (19) dan ME (29), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap Tim Resmob pada Selasa (6/10). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, kawasan depan Museum Panglima Besar Jenderal Soedirman, Kecamatan Purwokerto Barat, dan berlanjut hingga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Kedua tersangka diduga berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih dan membuntuti sepeda motor Beat yang ditumpangi tiga korban, yakni RO (16), FA (13), dan TIM (14), warga Kecamatan Ajibarang. Saat berada di lokasi kejadian, tersangka memepet sepeda motor korban hingga berhenti.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tersangka MRNH kemudian turun dan diduga mengancam korban dengan menunjukkan pisau jenis bayonet bergagang menyerupai pistol sambil mengaku sebagai petugas kepolisian serta meminta para korban menyerahkan telepon seluler. Para korban yang ketakutan kemudian menyerahkan dua unit telepon seluler. Tidak berhenti di situ, tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Beat. Kombes Petrus P Silalahi menyatakan bahwa para korban selanjutnya dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon.

Di tempat tersebut, tersangka kembali menggeledah korban dan jok sepeda motor dengan alasan mencari narkoba. Tersangka kemudian meminta korban menunggu dengan alasan akan pergi ke Polsek Ajibarang dan mengirimkan timnya. Namun setelah ditunggu cukup lama, tidak ada petugas yang datang. Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali.

Baca Juga  Revisi RDTR Purwokerto Disiapkan untuk Perkuat Kepastian Investasi

“Kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kombes Petrus.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *