HukrimPolda Jatim

Modus Sewa Pikap untuk Pindahan, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polisi Nganjuk

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Modus Sewa Pikap untuk Pindahan, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polisi Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan polisi di kediamannya.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Modus menyewa kendaraan untuk angkut barang pindahan berujung kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bagor, Satreskrim Polres Nganjuk, dan dibantu Resmob Polres Tulungagung, berhasil meringkus seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tersangka dicokok petugas lantaran nekad membawa kabur satu unit mobil pikap milik warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Mobil tersebut tak kunjung dikembalikan meski masa sewa berakhir.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus penggelapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Kamis (8/10/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 01.20 WIB tanpa perlawanan.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan bersama dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pick up yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” ungkap Kasatreskrim.

Aksi penggelapan ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo.

Mengaku sebagai kenalan tetangga korban, pelaku bermaksud menyewa mobil pikap selama dua hari dengan alasan mengangkut barang pindahan dari Bagor menuju Tulungagung.

Setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari pemilik kendaraan, korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 diesel warna hitam tahun 1995 beserta kunci kontak, STNK, dan buku KIR kepada pelaku pada sore harinya.

Baca Juga  Terbukti Tipu Dana Investasi, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

Namun, hingga masa sewa habis, mobil pikap tak kunjung dikembalikan.

Pelaku melenyapkan jejak dan sulit dihubungi, hingga menyebabkan pemilik kendaraan menderita kerugian materiil mencapai Rp100 juta.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa BPKB mobil Mitsubishi Colt L300.

Pihak kepolisian hingga kini masih melacak keberadaan armada pikap yang sempat dilarikan oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, WSP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *