Jakarta, Jatim Mandiri
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Calon jamaah haji efektif membayar sekitar Rp23.248.825 setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta per orang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih (bagian biaya yang menjadi tanggungan jamaah) yang sebelumnya menjadi tanggungan calon jamaah mencapai Rp26.248.825 per orang. Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per orang.
Dengan kebijakan tersebut, beban pelunasan jamaah menjadi sekitar Rp23.248.825.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco saat memimpin penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (7/10).
Kesepakatan pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per orang. Dari jumlah tersebut, komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825. Sementara Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat (bagian biaya yang dibayarkan dari hasil pengelolaan dana haji).
Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta dalam rekening virtual jamaah.
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.
Menurut Maman, kesepakatan tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara DPR dan pemerintah mengenai skema pembiayaan haji. “Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. (ant/ibn)












