BeritaJatim

DrinkinQ Masih Beroperasi Usai Disidak

×

DrinkinQ Masih Beroperasi Usai Disidak

Sebarkan artikel ini
Mobil Satpol PP diparkir di depan toko minuman keras DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Surabaya, saat sidak Senin sore (28/9).
Example 468x60

Surabaya, Jatim Mandiri

Operasional toko minuman keras ilegal DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya masih berlanjut. Meski terbukti tidak mengantongi izin resmi dan telah disidak oleh gabungan dinas pada Senin sore (28/9), toko tersebut masih bebas berjualan tanpa adanya tindakan penyegelan dari Pemkot Surabaya, Selasa (29/9).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sikap pembiaran pascasidak oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya bersama Satpol PP Kecamatan Gubeng ini memantik kekecewaan mendalam dari warga.

Ketiadaan sanksi tegas di lapangan bahkan memicu rumor dan persepsi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak yang memasang badan untuk mengamankan operasional toko tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopumdag Surabaya Soesandi melalui kepala seksinya, Eko Prasetyo, membenarkan bahwa DrinkinQ beroperasi secara liar tanpa izin perdagangan minuman beralkohol. “Nggak ada izin. Sudah saya laporkan dan akan ditindaklanjuti,” ucap Eko dihubungi Selasa (29/9).

Di sisi lain, rumor mengenai dugaan perlindungan terhadap toko miras ilegal tersebut dibantah keras oleh pihak kewilayahan. Camat Gubeng Annita Hapsari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melindungi tempat usaha yang melanggar aturan. “Tidak. Tidak ada beking-bekingan,” ujar Annita saat dikonfirmasi.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai hasil sidak yang terkesan mandul dan pembiaran operasional DrinkinQ yang masih buka hingga malam hari, Annita justru melayangkan permohonan maaf dan meminta kejelasan bukti. “Mohon maaf, apakah sekarang masih beroperasi? Ada fotonya kah,” tuturnya.

Lambannya tindakan di tingkat kecamatan membuat perhatian kini tertuju pada Satpol PP tingkat kota sebagai penegak utama Perda. Merespons kabar masih beroperasinya DrinkinQ pascasidak, Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, memastikan jajarannya akan segera melakukan penelusuran.

Baca Juga  Buntut Dugaan Pungli di CFD Darmo, Komisi B DPRD Surabaya Usulkan Regulasi Khusus Penataan PKL

Sementara itu, Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, menegaskan bahwa sikap warga dan para tokoh agama, termasuk pimpinan MUI dan MWC NU Gubeng, sudah bulat menolak. Mereka tidak ingin ada toko miras baru di lingkungan permukiman.

Suyitno mendesak agar Pemkot Surabaya tidak terkesan main-main dalam merespons aduan masyarakat dan segera mengeksekusi penutupan permanen. “Kami sudah melaporkan, maka dinas dan kecamatan harus tegas. Warga kami sudah menolak. Saya dan Pak RT tidak ingin wilayah kami ada toko baru yang menjual miras lagi,” tegas Suyitno.

Sedangkan Nurdin selaku Humas DrinkinQ belum memberikan jawaban yang jelas ketika disinggung nihilnya perizinan toko tersebut. Dia mengajak untuk diskusi ke kantor miliknya. “Kalau ada waktu boleh main ke kantor saya, mas,” ucap Nurdin. (alf/bil)

 

 

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kediri, Jatim Mandiri Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menemukan modus penjualan rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi…