Kasus Dugaan Kekerasan pada Siswa SMPN 18 Malang
Malang, Jatim Mandiri — Pemkot Malang memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala SMPN 18 berinisial MAH terkait dugaan kekerasan terhadap siswa. Pemkot juga mencopot MAH dari jabatan kepala sekolah dan memastikan penanganan pendidikan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari penanganan atas perkara yang dinilai serius dan tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kalau dari PGRI kami tidak tahu apakah ada, karena mereka organisasi. Kalau dari pemkot tidak ada pendampingan,” ujar Wahyu seperti dikutip Antara, Selasa (29/9).
Ketua Dewan Pakar LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta Pemkot Malang mendukung proses hukum apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti. Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup berhenti pada sanksi administratif.
“Harus betul-betul mendukung. Apalagi kalau Pemkot Malang mempunyai program Kota Malang Layak Anak, Kota Malang Ramah Anak,” kata Kak Seto. Ia menegaskan kepala sekolah semestinya menjadi teladan dalam pendidikan yang ramah dan santun kepada peserta didik.
“Mendidik itu ya mengajar dengan ramah anak, dengan santun. Apalagi sudah mengarah kepada Kota Pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang sejak Senin (28/9) menunjuk Risna Widyawati sebagai Plh Kepala SMPN 18. Risna sebelumnya menjabat Kepala SMPN 1 Malang dan ditugaskan menjaga proses belajar selama masa transisi.
“Alhamdulillah tidak pernah ada masalah dalam menangani SMP Negeri 1 dengan berbagai permintaan wali murid, dengan berbagai karakter dan berbagai tingkat perekonomiannya,” kata Risna.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin juga menegaskan proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemkot siap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan atau dokumen. “Ranah hukum diserahkan ke APH,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa sekolah harus bebas dari kekerasan dan perundungan. Pemkot juga menyiapkan pendampingan psikologis melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. “Guru tidak hanya sekadar mengajar, tetapi juga membimbing dan mendampingi. Hal utama lainnya sebagai orang tua siswa di sekolah,” kata Dandung. (*/ibn)












