Headline

Wali Kota Eri Gerebek Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Wali Kota Eri Gerebek Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Eri Cahyadi mendatangi perusahaan penyalur ART di Gunung Anyar setelah pekerja mengaku dikenai denda Rp3,5 juta dan tidak dapat pulang.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan setelah menerima laporan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) yang disebut tidak dapat pulang karena dibebani denda oleh perusahaan penyalur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bahkan mendatangi langsung perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/9/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedatangan Eri bermula dari laporan anak salah seorang pekerja yang mengaku ibunya kesulitan pulang setelah masa kerja di Bali bermasalah. Pekerja tersebut disebut dikenai denda Rp3,5 juta oleh perusahaan penyalur.

“Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” ujar Eri.

Pekerja Diminta Pulang dari Bali

Eri menjelaskan, persoalan bermula ketika pekerja bernama Siti Cholifah diminta kembali ke perusahaan penyalur setelah bekerja di Bali.

Cholifah disebut tidak melanjutkan pekerjaannya karena terdapat persoalan keluarga di rumah majikan. Namun, setelah kembali ke perusahaan penyalur, ia justru dikenai denda Rp3,5 juta.

“Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja di Bali, karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana,” jelas Eri.

Mendapat laporan tersebut, Eri memutuskan datang langsung untuk memastikan kondisi Cholifah dan pekerja lainnya. Ia mengatakan, keluarga Cholifah bahkan menyebut sang ibu menangis karena tidak dapat pulang.

“Saya bilang ke anaknya, Mas, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu Anda. Karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang,” tuturnya.

Saat tiba di lokasi, Eri sempat mendapat informasi bahwa Cholifah telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Cholifah ternyata masih berada di tempat penampungan perusahaan penyalur tersebut.

Baca Juga  Bupati Gus Fawait: Karnaval Dunia Ini Mesin Penggerak Ekonomi Jember

Wali Kota Eri Cek Kondisi Penampungan

Selain meminta keterangan Cholifah, Eri juga mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja.

Ia menyebut kondisi kamar yang ditempati para pekerja cukup pengap. Di lokasi tersebut, Eri juga menemukan dua pekerja asal Malang. Salah satunya dalam kondisi sakit hingga mengalami kesulitan berjalan.

“Kondisi kamarnya agak pengap. Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit,” ungkap Eri.

Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja tersebut ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis. Setelah mendapatkan penanganan, pekerja itu diantar kembali ke Malang.

“Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang,” katanya.

Eri juga berbicara dengan pekerja lainnya satu per satu. Dari komunikasi tersebut, ia mengetahui bahwa para pekerja tersebut juga ingin kembali ke daerah asal masing-masing.

Hak Pekerja Dibayarkan

Setelah mengetahui kondisi para pekerja, Eri meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak pekerja yang masih ditahan.

Menurut Eri, seluruh uang pekerja yang sebelumnya masih ditahan perusahaan akhirnya dibayarkan.

“Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Eri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.

Berdasarkan koordinasi itu, perusahaan diketahui masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai.

“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” kata Eri.

Minta Disperinaker Periksa Penyalur ART

Eri juga meminta penjelasan Kemnaker terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Baca Juga  Niat Urus Surat Kematian Malah Dibentak Staf, Lurah Wonokusumo Turun Tangan Minta Maaf

Ia menyampaikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah maupun mengenakan denda kepada pekerja rumah tangga. Selain itu, perusahaan yang belum memiliki izin juga tidak diperbolehkan melakukan penyaluran pekerja.

“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Eri juga meminta Disperinaker melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan penyalur ART yang beroperasi di Surabaya.

Berdasarkan data Disperinaker, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat di Kota Surabaya.

“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.

Cholifah Kenal Perusahaan dari TikTok

Sementara itu, Siti Cholifah menceritakan pengalamannya saat menggunakan jasa perusahaan penyalur ART tersebut.

Ia mengaku mengetahui perusahaan tersebut melalui promosi di media sosial TikTok. Cholifah kemudian tertarik setelah melihat tawaran pekerjaan yang menjanjikan penempatan dalam waktu singkat.

“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.

Cholifah mengatakan, tawaran gaji menjadi salah satu alasan dirinya tertarik menggunakan jasa perusahaan tersebut. Ia menyebut dijanjikan penghasilan sekitar Rp3 juta.

“Saya tergiur dengan gaji yang besar. Paling tidak, katanya sekitar Rp3 juta. Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali,” ujarnya.

Namun, Cholifah hanya bekerja sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur.

Setelah kembali, ia mengaku tidak dapat langsung pulang. Cholifah kemudian meminta bantuan anaknya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Surabaya.

Baca Juga  AZA Hadirkan Player Issue Jersey Persebaya 26/27, 100 Persen Buatan Indonesia

“Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, ayo, Le, lapor ke Pak Wali Kota,” ungkapnya.

Menurut Cholifah, pihak perusahaan memperbolehkannya pulang dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji yang telah diterimanya sebesar Rp417 ribu, ia mengaku masih harus membayar Rp3,083 juta.

“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” pungkas Cholifah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga digunakan menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kanwil…