Surabaya, Jatim Mandiri
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof Akhmad Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof Amien Suyitno sebagai pelaksana tugas, Kamis (24/9). Penunjukan dilakukan setelah Muzakki menyampaikan pengunduran diri pada 22 September 2026, Surabaya.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengatakan pemberhentian Muzakki dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729 MA.KP.07/09/2026. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Zain seperti dikutip Antara.
Penunjukan tersebut berlangsung setelah sebelumnya muncul aspirasi terkait kepemimpinan UINSA yang disampaikan Forum Komunikasi UINSA Surabaya kepada Komisi VIII DPR RI.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kondisi kampus dan kepemimpinan Muzakki. Dalam RDPU, Kepala Bagian Akademik UINSA Ahmad Firdausi menyampaikan kondisi kampus tidak kondusif setelah mahasiswa melakukan aksi penolakan terhadap rektor sejak 16 September 2026.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSA Masruhan juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak kondisi kepemimpinan terhadap suasana akademik.
“Akhirnya semua kegiatan yang dilakukan oleh pemimpin di bawahnya bukan dalam konteks bagaimana wujudkan visi misinya, tapi asal jalan,” kata Masruhan.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memengaruhi pencapaian visi dan misi kepemimpinan kampus. “Kalau asal jalan kan enggak mungkin bisa tercapai sebaik-baiknya. Ini kalau dibiarkan tentu berbahaya,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, perwakilan dosen dan tenaga pendidik juga menyampaikan sejumlah keluhan terkait kepemimpinan Muzakki. Persoalan yang disampaikan mencakup tata kelola hingga transparansi kebijakan kampus.
Muzakki sebelumnya pernah menjabat Rektor UINSA selama empat tahun pada periode 2022–2026. Dalam rangkaian jabatan terbarunya, ia dilantik sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026.
Setelah pemberhentian tersebut, Menag menunjuk Amien Suyitno sebagai Plt Rektor UINSA. Penunjukan itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Pasal 12 mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor berakhir dan rektor baru belum dilantik, menteri dapat memperpanjang masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Plt. “Jadi, selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Zain.
Dengan penunjukan Amien Suyitno sebagai Plt, pengelolaan UINSA untuk sementara berada di bawah kepemimpinan pelaksana tugas hingga rektor definitif dilantik. (ant/ibn)












