BeritaHeadline

KPK Geledah BPN Mojokerto

Editor: ibn
×

KPK Geledah BPN Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ANTARA
Example 468x60

Mojokerto, Jatim Mandiri

KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (23/9). Penggeledahan untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah menjerat delapan tersangka.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara menjadi bagian dari kegiatan penyidikan.

“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi seperti dikutip Antara.

Menurut Budi, penggeledahan bertujuan mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik. Bukti tersebut dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, proses penggeledahan masih berlangsung. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.

Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menambah rangkaian lokasi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik mendatangi sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lokasi yang telah digeledah antara lain kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta rumah salah satu tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta. Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Baca Juga  Perry Berpeluang Dipanggil KPK

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK sebelumnya menyita uang tunai dengan total nilai Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks.

Menurut keterangan dalam sumber perkara, barang bukti tersebut antara lain terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. KPK menemukan 20 koper berisi uang tunai dengan berbagai pecahan.

Nilai uang yang disebutkan meliputi sekitar Rp31,86 miliar, 2,6 juta dolar Amerika Serikat, dan 1,9 juta dolar Singapura. Selain itu, terdapat uang dalam pecahan riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

KPK juga mendalami sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai dugaan aliran dana dan penerimaannya masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik juga memeriksa dugaan pemberian uang terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara.

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sembari penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK untuk memperoleh bukti tambahan. Hasil kegiatan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara. (ant/ibn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) masih bertahan di Jalan Jagir Wonokromo,…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali masuk The Sustainability Yearbook 2026 dan mempertahankan status…

Berita

Menelusuri Jejak Peradaban Kuno Hipotesis kehancuran Atlantis melalui gempa, tsunami, dan kenaikan muka laut mendorong kajian lintas disiplin yang mempertemukan…

Berita

Tiga Menko, Kapolri, Menlu hingga sejumlah kepala lembaga berganti posisi *   Jakarta, Jatim Mandiri Tampilkan Gambar PRESIDEN Prabowo Subianto…